banner 468x60

Acuan Pelaksanaan Pilkades di Gorontalo Utara Mulai Dibahas

Pilkades Gorontalo Utara

READ.ID – Acuan tentang aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Tahun 2021 mulai dibahas.

Seperti yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut pada Senin (25/1/2021).

Pada rapat itu dibahas pula mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

“Kami mencatat beberapa poin penting. Salah satunya itu tentang pembentukan Panitia Kabupaten sesuai Permendagri Nomor 72 tahun 2020 itu,” kata Wakil Komisi I DPRD Gorut Matran Lasunte saat ditemui oleh awak media.

Struktur dari panitia itu, kata dia bisa terdiri dari pimpinan DPRD, kejaksaan, kepolisian TNI dan sejumlah pihak lainnya.

Matran juga menjelaskan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 20216 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Menurutnya, karena kini telah ada aturan yang lebih di atas dari perda itu, maka regulasi tersebut harus disesuaikan lagi dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Menurut Matran, mengingat juga ada beberapa hal yang tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, tetapi saat ini belum diatur dalam perda tersebut.

Namun demikian, kata dia karena ini hal baru,maka tentu pihaknya akan mendalami acuan pilkades ini bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum Kabupaten Gorontalo Utara.

“Nah, dengan adanya Permendagri, tentu saja Perda harus kami rubah untuk menyesuaikan dengan Permendagri. Minimal pada bulan April tahapan masuk Pilkades Perda itu sudah harus ada,” ungkap Matran.

Dirinya menambahkan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 juga mengatur tentang Pilkades yang mesti dilakukan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

(Tutun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60