banner 468x60

Matran Lasunte Tanggapi Aduan Warga terkait Penggunaan Dana Desa

Matran Lasunte

READ.IDMatran Lasunte tanggapi aduan warga Desa Langge, Kabupaten Gorontalo Utara terkait penggunaan dana desa di daerah setempat, Rabu (20/01/2021).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut ini menjelaskan aduan itu berkaitan dengan penggunaan dana desa pada tahun 2019 dan 2020.

Ia mengatakan pada rapat dengar pendapat bersama inspektorat terungkap bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) dan kepala desa sudah melakukan audit dengan 2 temuan.

Pertama, pekerjaan jalan tani dan lkedua berkaitan dengan tambatan perahu.

“Tentunya dengan adanya 2 temuan ini, daerah dirugikan dan kepala desa dikenai sanksi tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar 60 juta lebih,” ungkap Matran.

Dirinya mengungkapkan untuk anggaran tahun 2020 kepala Desa Langge sudah mengakui bahwa terkait dengan aduan tersebut ada beberapa item yang belum selesai.

Matran yang juga selaku Wakil Ketua Komisi I ini menuturkan, bahwa kepala desa sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai di hadapan DPD untuk menyelesaikan beberapa item pekerjaan tersebut sampai tanggal 28 januari.

Tentunya apabila pekerjaan tersebut tidak selesai sampai batas waktu yang di tentukan kepala desa siap dituntut secara hukum.

Matran juga menambahkan bahwa pada rapat tersebut Komisi I belum sampai pada kesimpulan.

Ia mengatakan hal ini harus dikolaborasikan dengan keterangan dan data dari pihak kecamatan dan tim pelaksana kegiatan (TPK) yang belum sempat hadir dalam rapat.

“Yang berkembang pada rapat tersebut terkait pencairan dana desa kami DPRD akan mengundang dinas keuangan dan dinas sosial terkait data yang harus disinkronkan, ” jelasnya.

(Tutun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60