banner 468x60

YAPHARA Soroti Perkara Darwis Moridu yang Sudah Lima Kali ditolak Kejaksaan

Carles Ishak, Darwis Moridu, Ditolak Kejaksaan

READ.ID – Aktivis YAPHARA (Yayasan Penegak Hak-Hak Rakyat) Provinsi Gorontalo, Carles Ishak soroti keras proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Darwis Moridu yang sudah lima kali ditolak pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Ada yang aneh dalam penanganan kasus ini sampai berlarut-larut prosesnya, sehingga tak kunjung dimejahijaukan oleh Kejati Gorontalo,” kata Carles Ishak.

Menurutnya ada beberapa poin yang aneh dan janggal didalam kasus tersebut, Pertama, soal pengembalian berkas perkara oleh Jaksa peneliti untuk dilengkapi atau (P-19) hingga berulang-ulang kali ditolak kejaksaan.

Dirinya menilai upaya yang dilakukan oleh penyidik Reskrimum Polda Gorontalo sudah cukup maksimal, mulai dari proses pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat maupun permintaan keterangan ahli.

“Sehingga menurut saya, tidak ada alasan lain lagi bagi Jaksa Peneliti untuk mengembalikan berkas hingga lima kali. Bahkan telah memakan waktu hampir setahun lamanya, ini kan aneh,” ujar Carles.

Kedua, seyogyanya Penyidik dan Jaksa peneliti ada kesamaan pemahaman, jangan sampai ada upaya “paksa-memaksa” dalam mengejar unsur yang sulit untuk dipenuhi pembuktiannya.

“Perlu diingat, perkara ini telah menjadi sorotan utama publik dan dikejar deadline waktu sehingga patut kiranya untuk dipercepat prosesnya agar tidak memunculkan kecurigaan lebih dari masyarakat,” jelasnya.

Soal kepastian hukum itu adalah ranah pengadilan, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum hanya berkewajiban menyiapkan keterpenuhan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Yudha Siahaan ketika dimintak konfirmasi menjelaskan jika berkasnya memang dikembalikan sudah bolak balik sebanyak lima kali, karena belum lengkap dan sudah diberikan petunjuk dari jaksa peneliti.

“Memang benar sudah lima kali dikembalikan ke Polda Gorontalo dan terakhir dikembalikan pada 26 Juli 2019,” kata Yudha Siahaan.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60