banner 468x60

Wali Kota Gorontalo Prioritaskan Agenda Pencegahan Korupsi

Pencegahan Korupsi Gorontalo

READ.ID Wali Kota Gorontalo Marten Taha memprioritaskan agenda pencegahan korupsi di tahun 2021.

Keseriuan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo itu terlihat dengan digelarnya rapat internal Kelompok kerja Renaksi Korsupgah, Senin (04/01/2021).

Rapat yang digelar secara virtual tersebut dipimpinan langsung Wali Kota Gorontalo Marten Taha.

Marten mengatakan rapat evaluasi itu harus menjadi motivasi bagi seluruh tim Pokja Renaksi Korsupgah Pemerintah Kota Gorontalo, dalam pelaksanaan program kegiatan dan kerja di tujuh area intervensi.

“Saya meminta kepada seluruh Tim Pokja Renaksi Korsupgah Pemerintah Kota Gorontalo, agar bisa termotivasi dan terus meningkatkan kinerja, khususnya dalam pencegahan Korupsi,” ujar Marten.

Penekanan itu disampaikan Marten, kerena melihat capaian ketujuh area intervensi belum berjalan maksimal.

Ia meminta OPD yang terlibat langsung sesegera mungkin memacu target tersebut.

“Ketujuh area itu, merupakan indikator penting dalam upaya pencegahan korupsi di Kota Gorontalo. Indikator ini kemudian kita laporkan secara berkala melalui MCP,” ucapnya.

Dari ketujuh area intervensi yang direkomendasikan KPK RI itu menurut Marten, ada 3 area yang akan menjadi fokus utama pemerintah kota Gorontalo di awal tahun 2021. Yakni APIP, Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, dan Bidang Aset.

“Ada 3 area intervensi itu yang akan terus kita genjot. Seperti APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), optimalisasi pendapatan daerah serta pendataan aset. Hingga akhir triwulan IV, ketiga area ini yang belum optimal ditindak lanjuti,” ungkap Marten.

Ia mencontohkan seperti halnya APIP Kota Gorontalo. Aspek itu perlu diperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan APIP.

“Diantaranya, kecukupan anggaran APIP, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 64 tahun 2020, tentang Pedoman Pemyusunan APBD 2021. Kemudian menyelesaikan target kecukupan SDM APIP khususnya fungsional pengawasan, serta peningkatan kompetensi fungsional pengawas,” ungkapnya.

Selain itu ungkap marten, perlunya menindaklanjuti penguatan kelembagaan APIP sebagaimana telah diatur dalam PP No 72/2019 tentang perubahan atas PP No 18/2016, tentang perangkat daerah.

“Terakhir merekomendasikan untuk memaksilmalkan pengawasan oleh inspektorat, dan menindaklanjuti berbagai imbauan serta edaran yang telah disampaikan oleh KPK RI, dalam rangka mencegah korupsi yang kaitannya dengan penanganan pandemi Covid-19 serta penyaluran bantuan sosial,” pungkas Marten.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60