banner 468x60

Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Terancam 12 Tahun Penjara

Wakil Bupati Yalimo
Kondisi usai kecelakaan

READ.ID – Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terancam 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Jayapura dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, pada Rabu (16/9/2020) kemarin.

Kecelakaan itu menewaskan seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36 tahun).

“Dia sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Kamis (17/9/2020).

korban Kecelakaan
Korban kecelakaan Bripka Christin Meisye Batfeny.

Paulus menegaskan, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus itu merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/12300201/wakil-bupati-yalimo-yang-tabrak-polwan-jadi-tersangka-terancam-12-tahun?page=all.
Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi
Editor : Dheri Agriesta

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

“UU Nomor 22 tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun penjara,” ujar Paulus.

Yahimo
Wakil Bupati Yahimo Erdi Dabi yang juga sebagai calon Bupati Yahimo, Papua.

Status Erdi Dabi sebagai Wakil Bupati Yalimo dan calon bupati tak akan memengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Ia meminta seluruh pihak menghargai proses hukum yang berlangsung. Publik diminta tak berspekulasi terkait penanganan kasus ini.

“Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak herkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas,” kata dia.

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh korban.

“Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu,” ujarnya.

Sebelumnya almarhumah Bripka Polwan Christin Batfeni (36 tahun) ditabrak mobil yang pengemudinya adalah wakil bupati Yalimo, Erdi Debi.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan kecelakaan itu terjadi pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.15 wita. Saat insiden terjadi Erdi sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk disamping mobilnya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kejadian itu berawal dari wakil bupati Yalimo mengemudi dari arah Jayapura dan hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan, dan menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor dari arah Polimak.

Akibatnya tabrakan terjadi hingga menyebabkan korban mengalami luka serius. Pihak RS Marthen Indey menyatakan korban meninggal dunia.

Dari dalam kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang dikonsumsi mereka.

(Read/Kompas.com)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60