banner 468x60

Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas

Wakil Bupati Yalimo
Kendaraan yang menabrak hingga menewaskan Bripka Polwan Christin Batfany, Rabu (17/9) di kawasan Polimak, Jayapura. (Foto Antara)

READ.ID – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyatakan bahwa, pengemudi mobil yang menabrak almarhumah Bripka Polwan Christin Batfeni (36 tahun) adalah ED (31 tahun) yang menjabat Wakil Bupati Yalimo, Papua, Rabu (16/9/2020).

Dikutip dari berita antara news, AKBP Gustav mengungkapkan, saat insiden terjadi ED sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk disamping mobilnya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Insiden yang terjadi Rabu sekitar pukul 07.00 WITA itu berawal dari wakil bupati Yalimo mengemudi dari arah Jayapura dan hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan, dan menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor dari arah Polimak.

Akibatnya tabrakan terjadi hingga menyebabkan korban mengalami luka serius. Pihak RS Marthen Indey menyatakan korban meninggal dunia.

Dari dalam kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi mereka. Saat ini pelaku sedang di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dugaan apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak.

Kapolresta Jayapura mengaku, baru dua orang saksi yang dimintai keterangannya dan saat ini penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan saksi

“Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, ” kata AKBP Gustav Urbinas.

ED yang menjabat Wakil Bupati Yalimo, dalam pilkada 2020 maju sebagai bupati berpasangan dengan Jhon Will.

(Read/Antaranews)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60