banner 468x60

Tersangka Pencabulan Dua Anak di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka pencabulan anak di Gorontalo
Tersangka pencabulan anak di Gorontalo

READ.ID – Seorang pria berinisal YS (39) yang kini ditetapkan tersangka pencabulan terhadap dua anak di Kabupaten Gorontalo terancam 15 tahun penjara.

Warga Kabupaten Gorontalo itu juga saat ini telah ditahan petugas sejak Senin (10/08) kemarin setelah pihak Polres Gorontalo melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan kasus pencabulan yang dialami dua bocah siswi Sekolah Dasar sejak 2018 silam.

Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Ipda Pranti Natalia Olii mengungkapkan, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 10 Juli 2020 oleh salah satu orang tua korban yang berinisial EM (30).

EM melaporkan anaknya telah beberapa kali dicabuli YS (39) sejak 2018 hingga bulan April 2020. Dari pemeriksaan pihak Unit PPA Polres Gorontalo terhadap korban, diketahui tersangka YS tidak hanya mencabuli dirinya, tetapi juga kepada temannya.

“Dari keterangan salah satu korban, YS mengajak kedua korban ke gudang miliknya dengan cara menarik tangan kedua anak itu. Karena mendapat perlawanan, tersangka mengiming-imingi keduanya dengan uang Rp 10 ribu,” ujar Ipda Natalia, Selasa (10/08).

Ipda natalia mengatakan pencabulan mulai diketahui setelah kedua korban menceritakan kejadian itu pada teman-teman sekolahnya dan kemudian terinformasikan ke ibu dari salah satu korban.

Mendengar hal itu, ibu korban pun menanyakan langsung kepada korban terkait aksi tersebut. Di saat itu juga korban mengatakan yang sebenarnya. Korban mengakui dirinya di berikan uang Rp 10 ribu sampai Rp 30 ribu oleh tersangka.

“Terakhir kali tersangka melakukan aksi bejat tersebut yakni di kebun jagung milik tetangganya. Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan uang Rp 30 ribu dan meminta korban tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” ujar Natalia.

Kedua orang tua daru korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka kini disangkakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kasusnya sudah dalam tahap sidik dan untuk memudahkan proses penyidikan tersangka, sejak 10 Agustus 2020 ia sudah ditahan di Rutan Polres Gorontalo,” tandas Natalia.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60