banner 468x60

Terlibat Kejar-kejaran, Pembawa Sabu tabrak mobil polisi di Gorontalo

READ.ID – Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, saat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pohuwato akan menangkap tiga pelaku yang dicurigai membawa sabu dengan menggunakan mobil pic-up, di jalan trans sulawesi tepatnya di kecamatan duhiadaa kabupaten pohuwato.

Tiga pelaku berinisial ZL (24), IN (21), dan HEL yang merupakan warga kabupaten Moutong Sulawesi Tengah tersebut, berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Tak mau mobilnya dihentikan, para pelaku sempat menabrak bagian belakang mobil yang ditumpangi petugas hingga penyok.

Petugas pun tidak mau kalah dengan adanya perlawanan dari para pelaku, hingga akhirnya berhasil membekuknya.

Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Leonardo Widharta saat dikonfirmasi, Kamis (8/8), mengungkapkan, Kejadian itu terjadi pada Sabtu 27 Juli 2019 sekitar pukul 01.07 Wita dini hari. Kejar-kejaran tersebut Berawal adanya informasi akan ada sebuah mobil pic-up berwarna hitam, diduga membawa sabu dari arah kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah menuju Gorontalo.

Setelah mendapat laporan, tim Satnarkoba Polres Pohuwato bergerak cepat menuju perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah, untuk mencegat mobil tersebut. Akan tetapi di pertengahan jalan, mobil yang dicurigai itu melintas. Sehingga petugas langsung memutar balik mobilnya untuk menghentikan para pelaku.

“Setelah melihat pelaku, kami menyuruh kendaraan tersebut untuk menepi tetapi tidak dihiraukan. Sehingga kami sempat terlibat kejar kejaran dengan mobil pic-up ini. Tak mau juga berhenti, kendaraan mereka menabrak bagian kanan belakang mobil yg ditumpangi oleh anggota,” Jelasnya.

AKP Leonardo menambahkan, setelah berhasil menghentikan mobil pelaku, petugas langsung menggeledah para pelaku dan kenderaan yang ditumpangi. Namun tidak dapat menemukan barang bukti narkoba. Tak sampai disitu, petugas menyisir jalan trans sulawesi dan mendapati narkotika jenis sabu yang sudah dibuang terlebih dahulu oleh pelaku.

“Setelah mendapatkan barang bukti, Tiga pelaku dan mobilnya ini kita bawa ke Mapolres Pohuwato” Kata Leonardo.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkoti jenis sabu, 1 buah bong dan sedotan penghisap sabu, 1 buah kaca phrex, serta 6 buah korek api gas.

Sementara dari hasil pemeriksaan petugas, satu diantara tiga pelaku yaitu HEL, masih berstatus pelajar. Para pelaku diduga akan menggunakan barang haram tersebut ke wilayah Gorontalo.

Tiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka Polres Gorontalo dan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60