banner 468x60

Strategi Pengembangan Pariwisata Provinsi Gorontalo

Pengembangan Pariwisata Gorontalo
banner 468x60

READ.ID – Seperti apa pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata di provinsi Gorontalo saat ini? Pada beberapa obyek wisata di kabupaten Bone Bolango, yakni Lombongo, Olele dan Batubarani terlihat geliat pembangunan sarana dan prasarana penunjang seperti kios kuliner, kios souvenir, kamar bilas, jalur pejalan kaki /pedestrian dan lain sebagainya.

Pertanyaan yang muncul adalah, apakah yang mendasari pembangunan tersebut?, apakah tujuan yang ingin dicapai melalui pembangunan tersebut?.

Pada Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa “pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan, dan terdiri atas: 1. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS); 2. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV); dan 3. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (RIPPAR-KAB/KOTA)”.

RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.

Berdasarkan hal tersebut di atas sangat jelas bahwa, langkah utama yang harus dilakukan dalam kerangka pengembangan sektor kepariwisataan daerah adalah menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda), yang selanjutnya digunakan sebagai bahan arahan/panduan dalam mengembangkan program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 10 Tahun 2016, yang dimaksud Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi/Kabupaten/Kota (RIPPARDA atau RIPPAR-KAB/KOTA) adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan provinsi/kabupaten/kota untuk periode 15-25 tahun.

Dokumen RIPPARDA harus memuat beberapa bahasan, di antaranya adalah potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis yang harus dijawab, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, staregi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan. Untuk itu, penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata di daerah kabupaten/kota tidak bisa dikesampingkan.

Tujuan penyusunan RIPPARDA atau RIPPAR-KAB/KOTA adalah untuk memberikan acuan bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan untuk menentukan langkah-langkah pembangunan strategis bagi sektor kepariwisataan di daerah. Dalam bahasa sederhana, RIPPARDA menjadi pintu gerbang untuk lahirnya regulasi kepariwisataan di daerah, baik dari sisi pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Dengan tersusunnya RIPPARDA, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata nasional secara umum dan kemajuan pariwisata daerah secara khusus. Sementara itu, di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, adapun cakupan pembangunan kepariwisataan terdiri dari empat pilar. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Pembangunan industri pariwisata
2. Pembangunan destinasi pariwisata
3. Pembangunan pemasaran pariwisata
4. Pembangunan kelembagaan pariwisata

Pengembangan organisasi beserta peraturan perundang-undangan dalam bidang kepariwisataan menjadi perangkat penting dalam penyelenggaraan kepariwisataan sehingga dokumen RIPPARDA maupun RIPPARKAB/KOTA ini dapat diteruskan ke dalam Peraturan Daerah. Di sisi lain, yang terpenting juga adalah sumber daya manusia pariwisata yang menjadi faktor kunci penentu keberhasilan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Setelah penyusunan RIPPARDA atau RIPPARKAB/KOTA selesai dilaksanakan, selanjutnya pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah tentang RIPPARDA atau RIPPARKAB/KOTA. Adapun yang dimaksud dengan Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian, pengkajian hukum, maupun hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Lantas apakah giat pembangunan yang telah, maupun yang sedang dilaksanakan, serta yang sedang direncanakan untuk tahun depan baik oleh pemerintah provinsi Gorontalo maupun pemerintah kabupaten dan kota se-provinsi Gorontalo sudah sesuai dengan arahan/panduan yang terdapat pada masing-masing RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA?. Atau jangan – jangan selama ini baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota se-provinsi gorontalo tidak melaksanakan kegiatan pembangunan sektor pariwisata berdasarkan arahan / panduan yang terdapat pada masing-masing RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA? Atau malah pemerintah provinsi / kabupaten / kota se-provinsi gorontalo tidak memiliki RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA?.

Jika sampai terjadi, isu-isu di atas sangat di khawatirkan, karena sama saja pemerintah menghambur hamburkan uang untuk sesuatu yang tidak pasti dan tidak jelas arah dan tujuannya. Kita ketahui saat ini Negara kita sedang terpuruk akibat pandemic global covid-19, bahkan presiden sendiri telah menyatakan bahwa ekonomi Indonesia sudah masuk pada jurang resesi. Pada kondisi seperti ini peran RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA sangat penting.

Ketika memiliki anggaran yang banyak RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA akan menuntun kemana anggaran yang banyak tersebut akan dibelanjakan, pun demikian ketika anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan pariwisata sedikit, RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA akan memberikan arahan kemana saja anggaran yang sedikit tersebut akan di prioritaskan.

Pihak pihak yang berkepentingan dalam hal penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bisa menjadikan RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA sebagai acuan dalam penyampaian usulan anggaran bidang pariwisata, pun demikian dengan tim BANGGAR DPRD Prov/Kabupaten/Kota, mereka bisa menjadikan RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA sebagai dokumen dalam mempertimbangkan usulan eksekutif maupun dalam hal penyampaian aspirasi hasil reses / pokok pikiran.

Itulah peran RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA terhadap pemanfaatan anggaran, dan tentu saja itu hanya sebagian kecil dari manfaat RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA terhadap pengembangan pariwisata, semoga pemerintah daerah di provinsi maupun kabupaten / kota se-provinsi gorontalo dapat mewujudkannya.

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60