Seorang Anak Umur 13 Tahun di Gorontalo Jadi Korban Pencabulan

Korban Pencabulan
Ilustrsi pencabulan
banner 468x60

READ.ID – Seorang anak perempuan yang ada di Kabupaten Gorontalo menjadi korban pencabulan.

Korban diduga digauli oleh seorang pria yang juga merupakan warga Kabupaten Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Sebelum kejadian, tersangka dan korban pergi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli ikan kaleng di warung tanpa sepengetahuan dari ayah korban,” ucap Nauval Rabu (21/10/2020).

Setelah kembali dari membeli ikan kaleng tersebut, kata Nauval, tersangka membelokkan sepeda motornya ke arah perumahan yang ada di wilayah setempat.

Tersangaka beralasan kepada korban untuk mematikan lampu karena pada waktu itu semua lampu perumahan sedang menyala. Setelah mematikan lampu, tersangka langsung memeluk korban.

“Korban sempat meminta pertolongan, tetapi tersangka langsung menutup mulutnya,” ucap Nauval.

Korban pun tidak dapat berbuat apa-apa. Hingga pada akhirnya, dirinya menjadi korban pencabulan dari IA.

Korban berhasil melarikan diri dan keluar dari kamar perumahan tersebut dengan beralasan ingin buang air besar.

Ketika hendak melarikan diri, korban bertemu dengan seorang saksi berinisial BI. Saat itu juga, korban langsung meminta bantuan kepada saksi.

“Istri dari saksi itu yang memberikan celana kepada korban. Kemudian, mereka pun langsung mengantarkan korban kepada orang tuanya,” jelas Kasat.

Kejadian tersebut selanjutnya langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek setempat. Namun, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Gorontalo.

“Tersangka pun telah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Gorontalo sejak kemarin,” tandas Nauval.

Akibat perbuatannya, tersangka kini disangkakan Pasal 82 ayat 1 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60