banner 468x60

PSBB tidak Diperpanjang, Begini Syarat Masuk ke Gorontalo

Syarat Masuk Gorontalo
Syarat Masuk Gorontalo

READ.ID – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Gorontalo pastikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak lagi diperpanjang dan memperbolehkan orang masuk ke Gorontalo mulai 15 Juni 2020 dengan sejumlah syarat .

Sekretaris gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo, Sumarwoto mengatakan, sehubungan berakhirnya PSBB, pemerintah setempat menerapkan kebijakan masa transisi persiapan menuju New Normal Life atau tatanan hidup baru di tengah pandemi Covid-19.

Syarat orang masuk Provinsi Gorontalo sebagai berikut:

1. Membawa Kartu Identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Membawa surat keterangan hasil rapid/swab test yang menyatakan non reaktif atau negatif.

3. Unduh/download aplikasi Sekitar Kita melalui link https://covid-19.gorontaloprov.go.id atau dari https://bit.ly/sekitarKita

4. Buka aplikasi kemudian masukan data dan unggah persyaratan dokumen (Foto KTP dan hasil pemeriksaan rapid/swab test kategori non reaktif atau negatif)

5. Menyetujui persyaratan keaslian dokumen yang disampaikan

6. Selanjutnya surat izin masuk akan keluar melalui aplikasi Sekitar Kita dan wajib ditunjukan kepada petugas pintu masuk perbatasan darat, pelabuhan laut dan bandar udara

7. Bila diperlukan informasi lebih lanjut agar menghubungi call center (0811 4310 3000) atau call center (0823 4663 1929)

“Kebjakan tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang ingin masuk ke Gorontalo. Untuk yang ingin keluar Gorontalo tergantung kebijakan daerah yang dituju oleh orang tersebut, karena kebijakan setiap daerah belum tentu sama dengan kebijakan kita disini. Jadi kita hanya mengawasi orang masuk Gorontalo dengan syarat yang sudah ada,” jelas Sumarwoto saat diwawancarai Read.id. (Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60