banner 468x60

Polres Gorontalo Ciduk Dua Warga Saat Judi Togel Online

READ.ID – Tim Pandawa Polres Gorontalo Ciduk dua warga saat tengah asyik main judi togel online di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Rabu (22/4) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh Islami mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan dari masyarakat bahwa di Desa Datahu ada seorang warga yang sering melakukan permainan judi togel online.

“Pada hari rabu tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 21.00 wita tim Pandawa Polres Gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga melakukan permainan judi togel online, yang berinisial HA (29) dan SD (30) masing-masing warga Desa Datahu,” ujarnya.

Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Pada saat melakukan penyelidikan, Tim Pandawa mengamankan yang diduga sering melakukan pemasangan angka-angka judi togel.

Tim Pandawa kemudian mengecek Handphone milik HA dan menemukan angka-angka judi togel yang dikirim melalui pesan SMS kepada SD. Setelah mendapatkan informasi dari HA, petugas bergegas menuju ke tempat SD untuk melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bukti-bukti angka togel yang akan di gunakan dalam permainan judi togel online tersebut

“Saat diperiksa, SD juga mengakui bahwa dia sudah beberapa hari sebelumnya melakukan permainan judi togel online,” kata Muhammad Kukuh.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perjudian sebagaimana dalam pasal 303 KUHP. Kedua tersangka kini ditahan di rutan Polres Gorontalo selama 20 hari kedepan.

“Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gorontalo guna proses lebih lanjut. Dengan barang bukti dua buah handpone yang salah satunya digunakan untuk permainan judi togel online, dan dapati uang sejumlah 30 ribu rupiah,” tutupnya. (Jef/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60