banner 468x60

Polisi Bekuk Pencuri Modus Pinjam Handphone Teman di Gorontalo

Pencuri Handpone Teman
Tim Opsnal Pandawa Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo membekuk seorang pelaku pencurian dengan modus pinjam Handphone (HP) milik Temannya sendiri.

READ.ID – Tim Opsnal Pandawa Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo membekuk seorang pelaku pencurian dengan modus pinjam Handphone (HP) milik Temannya sendiri.

Pelaku pencurian handphone ini diketahui berinisial MB (28), warga Desa Isimu Selatan, Kabupaten Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP M. Kukuh Islami mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya berawal dari meminta pertemanan lewat facebook. Setelah menjalani pertemanan, pelaku meminta korban untuk bertemu dan mengajaknya jalan-jalan.

“Pelaku ini mengajak temannya menaiki motor. Kemudian berpura-pura meminjam handphone korban dengan alasan untuk menelpon temannya. Setelah handphone sudah dalam penguasaannya, korban disuruh tersangka untuk turun dari motor, lalu tersangka langsung melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

Dari kasus pencurian itu, petugas akhirnya menangkap pelaku di rumah orangtuanya. Pelaku ditangkap bersama salah satu temannya berinisial YM yang diduga terlibat membantu pelaku.

“Pada jumat tanggal 21 Februari 2020 pukul 21.00, pelaku berhasil kita amankan. Pelaku ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Hp Samsung A30 S warna hijau yang di curigai merupakan Hp curian yang terjadi pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2020,” tuturnya.

Sementara, dari hasil pengakuan pelaku kepada petugas, pelaku sudah melakukan empat kali pencurian masing-masing bertempat di taman Limboto sebanyak dua kali,  di Komplek Kantor Kejaksaan Limboto satu kali, dan terakhir di Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto tepatnya di depan Kantor Capil Kabupaten Gorontalo.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Jeff/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60