Polda Gorontalo: Oknum Polisi Hanya Perekam, Bukan Pelaku Asusila

Polisi Asusila
banner 468x60

READ.ID – Terkait kasus pelecehan wanita dalam mobil, pihak Polda Gorontalo mengklarifikasi bahwa, oknum Polisi berinisial RM yang bertugas di Polres Boalemo hanyalah perekam, bukanlah pelaku asusila.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi Read.id, Senin (25/1/2021).

Wahyu mengatakan, bahwa dalam video tersebut pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras, yang pada saat itu melakukan aksi tidak senonoh terhadap seorang wanita didalam mobil.

” Video perbuatan asusila di media sosial tersebut direkam oleh oknum anggota Polri. Bersangkutan bukan pelaku asusila,” tegas Wahyu.

Ia juga mengungkapkan, Brigpol RM (Oknum polisi) sudah lebih sebulan sering mangkir dari tugas kedinasan.

Kata Wahyu, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kasus asusila itu terjadi pada awal bulan Desember tahun 2020.

Brigpol RM bersama 3 orang temannya MAP, DPN,SAP pergi dari Boalemo menuju Kabupaten Gorontalo dan sempat bermalam di rumah Brigpol RM.

Selanjutnya pada tanggal 5 Desember mereka kembali berkumpul dan melakukan pesta miras. Usai pesta miras mereka kemudian menuju ke salah satu café yang ada di Kabupaten Gorontalo

Ditempat itu mereka bertemu dengan perempuan MI. Kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan. MI dibawa ke Cottage (Pondok penginapan) yang ada di salah satu tempat wisata di Kabupaten Gorontalo.

Saat menunggu menyiapkan cottege tersebut terjadilah perbuatan asusila didalam mobil yang kemudian direkam oleh RM (Oknum Polisi).

Saat ini, oknum polisi bersama rekan-rekannya yang terlibat kasus asusila tersebut masih sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo.

“Bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Sanksinya terancam pemberhentian secara tidak hormat . Apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Wahyu.

Para pelaku terancam dijerat dengan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan juga UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.

(Aden/RL/Read)

 

 

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60