banner 468x60

Polda Gorontalo Imbau Warga Teliti Memilih Travel Umroh

Umroh Gorontalo
Kepolisian Daerah (Polda) Polda Gorontalo imbau warga untuk lebih teliti memilih biro travel perjalanan ibadah Umroh. Sebab, mulai marak kasus penipuan di masyarakat dengan mengiming-imingi travel perjalanan umroh dan haji yang biayanya murah.

READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Polda Gorontalo imbau warga untuk lebih teliti memilih biro travel perjalanan ibadah Umroh. Sebab, mulai marak kasus penipuan di masyarakat dengan mengiming-imingi travel perjalanan umroh dan haji yang biayanya murah.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers terkait kasus penipuan umroh di Gorontalo, Jumat (27/12). Wahyu, ingin warga tidak tergiur adanya penawaran travel yang menjanjikan biaya umroh yang tidak masuk akal.

Warga diharapkan terlebih dahulu memperhatikan izin dari Kementerian agama, apakah travel Umroh tersebut legal atau tidak.

“Disarankan kepada masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji/umroh, khususnya wilayah Gorontalo, agar memilih travel perjalanan yang sudah mendapatkan rekomendasi dan memiliki ijin dari Kementrian Agama. Jangan mudah terbuai dengan iming-iming biaya murah maupun bonus yang ditawarkan oleh pihak travel,” tegas Wahyu.

Sebelumnya, Pada kasus penipuan berkedok travel Umroh, Polda Gorontalo menangkap seorang wanita pelaku penipuan berinisil NMR (30). NMR (30) mengaku sebagai agen travel umroh dari biro jasa Muthmainnah, dan mengiming-imingkan perjalanan umroh dengan harga murah.

Terdapat 60 orang jemaah umroh yang menjadi korban penipuan yang dilakukan NMR. Dari 60 orang tersebut, dominasi korban berasal dari Gorontalo, dan Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan beberapa dari Jakarta.

Modus yang dilancarkan awalnya, pada bulan april sampai dengan oktober 2019, NMR merekrut calon jemaah umrroh berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Jakarta. Para calon jemaah umroh diberikan informasi perjalanan umroh, dengan perjalanan selama 12 hari rute Gorontalo-Jakarta-Jeddah-Medinah-Mekkah-Istambul-Jakarta-Gorontalo, dan rute Gorontalo-Jakarta-Jedah-Medinah-Mekah-Dubai-Jakarta-Gorontalo.

Kepada para calon jemaah umroh, dirinya mengatakan, akan memberangkatkan pada bulan Oktober 2019, namun terjadi beberapa kali penundaan. Sampai pada 4 november 2019, para jemaah umroh akhirnya diberangkatkan ke jakarta, tapi sampai di jakarta para jemaah dibiarkan begitu saja tanpa melanjutkan perjalanan ke tujuan.

Dari kejadian tersebut para korban mengalami kerugian, dengan total RP. 1.081.900.000.
petugas juga telah mengamankan barang bukti seperti Buku rekening bank mandiri, Buku rekening bank central asia, buku rekening bank BNI, buku rekening bank muamalat, buku rekening bank BRI, 13 lembar kwitansi pembayaran, 39 lembar slip transfer ke rekening bank NMR, dan 3 lembar slip setoran ke rekening bank milik NMR.

Akibat dari perbuatannya NMR dijerat pasal 124 Jo Pasal 117 Subs Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undnag Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umroh Jo Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana, dengan sanksi pidana paling lama 8 tahun atau denda paling banyak 8 Milyar rupiah. (Fadil/Read.id)

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60