banner 468x60

Polda Gorontalo Bekuk Pelaku Penipuan Bermodus Penggadaan Uang

Penggadaan Uang
Ilustrasi Penggadaan Uang

READ.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo membekuk seorang terduga pelaku penipuan penggadaan uang berinisial A (24 tahun) yang merupakan warga Sulawesi Tengah.

Kepala tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto mengungkapkan, pihaknya memback up Polsek Ampibabo, Polres Parimo untuk menangkap pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah di desa Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

“Berdasarkan informasi dari Polsek Ampibabo, pelaku bersembunyi di Gorontalo. Kemudian kami tangkap di Desa Pauwo, Kecamatan Kabila pada Sabtu 16 Januari 2021,” ungkap Sucipto.

Penggadaan Uang
Terduga pelaku penipuan penggadaan uang berinisial A (24 tahun) yang diamankan polisi.

Ipda sucipto menjelaskan, sebelumnya pada Minggu 29 Desember 2020, terduga pelaku melakukan penipuan dengan modus menggadakan uang kepada korbannya di Desa Parigi, Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Pelaku diamankan sehubungan dengan kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Adapun modus dari pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban bahwa dirinya bisa melakukan penggadaan uang,” tuturnya.

Kata Sucipto, diketahui korban menyerahkan uang kepada terduga pelaku sebesar lima belas juta rupiah, serta menyerahkan motor milik korban jenis Mio M3 warna biru dengan Nomor Polisi DN 4408 PH.

“Namun oleh pelaku malah mengadaikan motor korban tersebut kepada orang lain sebesar dua juta rupiah,” jelas Ipda Sucipto.

Saat ini Polda Gorontalo telah menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Ampibabo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60