banner 468x60

Perkara Darwis, Gabungan Aktivis Minta Polda Gorontalo Segera Serahkan Tersangka

Perkara Darwis Moridu1

READ.ID – Terkait perkara kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Darwis Moridu, gabungan aktivis serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta agar Polda Gorontalo segera serahkan tersangka dan barang bukti.

“Alhamdulillah perkara kasus yang diduga melibatkan Darwis Moridu sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” kata Charles Ishak, perwakilan LSM YAPHARA di Gorontalo.

Ia menambahkan, mengingat perkara tersebut sudah dinyatakan P.21 maka, kiranya pihak Polda Gorontalo segera menyerahkan tersangka dan alat bukti ke JPU untuk segera disidangkan.

Namun demikain, dirinya dan sejumlah aktivis lainnya sangat mengapresiasi atas capaian penanganan kasus hukum dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara DM beberapa waktu silam.

“Prinsipnya, kami dari gabungan Aktivis dan Mahasiswa sangat menghormati kemajuan penanganan perkara ini,” ungkapnya.

Hal ini adalah sesuatu yang sungguh luar biasa, lanjut Charles, sebab apa yang telah dilakukan baik oleh Penyidik Polda Gorontalo maupun JPU Kejaksaan Tinggi Gorontalo adalah bukti nyata bahwa prinsip hukum Aquality Before The Law (setiap warga negara bersamaan kedudukannya dimata hukum dengan tidak ada pengecualian) adalah benar adanya.

“Meskipun kami tahu persis bahwa perkara ini penuh dengan tantangan, dalam artian bahwa ekspektasi serta atensi publik atas perkara ini cukup tinggi,” terangnya.

Namun oleh Polda Gorontalo dan Kejati Gorontalo dapat melewati fase tersebut dengan sangat baik, meskipun memakan waktu yang cukup lama.

“Publik berharap perkara ini secepatnya dapat disidangkan sampai berkekuatan hukum tetap. Hal ini baik bagi semua pihak dan apapun hasilnya nanti, wajib kita hormati,” Tutup Charles. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60