banner 468x60

Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020 Mulai di Sosialisasikan

Peraturan Gubernur

READ.ID – Sebagai salah satu upaya dalam memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat turut berpartisipasi melakukan publikasi dalam bentuk sosialisasi mobile di beberapa ruas jalan protokol di Kota Gorontalo.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa (18/08/2020) setelah dicanangkan langsung oleh Gubernur Gorontalo, H. Rusli Habibie dengan rute perjalanannya dari Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo menuju Jalan Panjaitan kemudian melewati jalan Pangeran Hidayat dan menelusuri jalan-jalan lain yang ada di Kota Gorontalo. Tim sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Nancy Pembengo, S.Si dan ikut serta dalam publikasi tersebut Kasubag Umum dan Kepegawaian, Samin Deu serta staf Dinas Kesehatan Provinsi.

Turut hadir pada pencanangan penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda E. U. Nalole, M.Si. Menurutnya ada beberapa hal yang disosialisasikan terkait Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 ini antara lain setiap masyarakat wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

“serta menghindari kerumunan di tempat yang ramai”, ujar Misranda.

Ditambahkannya bahwa sesuai pergub Nomor 41 tahun 2020, yang menjadi subyek pengaturan antara lain perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Sebagaimana telah dijadwalkan, publikasi ini akan dilaksanakan selama sepekan dan selanjutnya akan diberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Adapun sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial dan/atau denda administratif Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)”, pungkasnya.

(Adv/RLRead)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60