banner 468x60

Penghapusan Alat Kesehatan Bermerkuri Selesai Tahun 2020

Alat Kesehatan
banner 468x60

READ.ID – Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-setingginya dimana telah diatur dalam PP nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan melalui upaya penyehatan, pengendalian dan pengamanan dalam rangka untuk mengurangi atau melenyapkan faktor resiko penyakit dan atau gangguan kesehatan. Salah satu indikator program kesehatan lingkungan adalah pengelolaan limbah medis yang terstandar.

Kepala Bidang Kesehatan Mayarakat, Pengendalian Penduduk dan KB dr. Rosina Kiu menyampaikan bahwa diperlukan komunikasi yang baik, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dalam pelaporan mengenai limbah medis dan alkes bermerkuri disela-sela Pertemuan Pengelolaan Limbah Medis dan Penyelesaian Masalah Alat Kesehatan yang Berbahan Bermerkuri bagi Petugas Rumah Sakit dan Puskesmas Tingkat Provinsi Gorontalo, Senin (14/09/2020) di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

“Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa Fasyankes selain memberikan pelayanan kesehatan juga diwajibkan mengelola limbah yang dihasilkan sehingga tidak menjadi dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan”, ujar dr. Rosina.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Sabri Panigoro, SKM, M.Kes bahwa fasilitas Pelayanan Kesehatan di Provinsi Gorontalo telah melakukan pengelolaan limbah medis dan penghapusan alat kesehatan yang bermerkuri, namun dalam pengelolaannya masih perlu penataan kembali dan dibenahi sesuai dengan standar aturan yang diharapkan, termasuk sistem pelaporan rutin yang berjenjang serta adanya pernyataan penghapusan alat kesehatan yang bermerkuri selesai tahun 2020 dari pimpinan Fasyankes. Beliau juga berharap bahwa dalam pengelolaan limbah medis maupun penghapusan alat kesehatan bermerkuri mengacu pada aturan yang ada.

“Hasil dari pertemuan ini diharapkan ada perbaikan pengelolaannya, adanya pernyataan dari pimpinan tentang penghapusan alat kesehatan bermerkuri selesai tahun 2020 serta adanya pengiriman laporan rutin berjenjang sesuai format yang berlaku tepat waktu dan lengkap”, pungkas Sabri.

Pertemuan ini dilaksanakan dengan 2 gelombang yaitu pada tanggal 14 – 17 September menghadirkan Peserta dari 6 (enam) Kabupaten/ Kota yang berasal dari Rumah Sakit dan Puskesmas dan narasumber berasal dari Kementerian Kesehatan RI, Direktur Kesehatan Lingkungan Dirjen Kesehatan Masyarakat, DLHK Provinsi Gorontalo dan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

(Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60