banner 468x60

Pengamat Hukum: Pemprov Gorontalo Laporkan Pelaku Hoaks ke Polisi Sudah Tepat

Gorontalo Pelaku Hoaks
Pengamat hukum di Fakultas Hukum Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo, Jupri menilai pemerintah provinsi (Pemprov) Gorontalo laporkan pelaku hoaks ke pihak kepolsian sudah tepat dilakukan.

READ.ID – Pengamat hukum di Fakultas Hukum Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo, Jupri menilai pemerintah provinsi (Pemprov) Gorontalo laporkan pelaku hoaks ke pihak kepolsian sudah tepat dilakukan.

Menurut dosen Unisan ini, unggahan di media sosial berjudul “Kejahatan Kemanusiaan di Fasilitas Isolasi COVID 19 Asrama Haji Gorontalo” sangatlah tidak positif karena tuduhan tersebut menimbulkan dampak kepanikan di tengah masyarakat.

“Pelaporan ini sudah tepat. Ketegasan aparat penegak hukum sangatlah dibutuhkan di tengah pandemi wabah Corona,” kata Jupri.

Ia menjelaskan, pelaku tersebut bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, maka bisa dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Disamping itu, terkait tafsir “Kejahatan Kemanusiaan” adalah suatu kekeliruan atau salah kaprah menggunakan istilah tersebut. Karena istilah kejahatan kemanusiaan itu diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dimana disebutkan bahwa Pelanggaran HAM Berat terdiri atas Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Artinya adalah ini tuduhan luarbiasa, karena bisa saja orang yang membaca berita tersebut, mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran HAM berat,” jelas Jupri.

Ia berharap di tengah musibah wabah Corona agar bisa saling menjaga keharmonisan dengan pemberitaan yang baik. Sehingganya tidak menimbulkan kepanikan-kepanikan atau permusuhan di tengah masyarat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo polisikan dua orang penyebar hoax di media sosial (Medsos) ke Mapolda Gorontalo, Senin (13/4).

Pemerintah menilai keduanya yakni berinisial AH dan RHN diduga menyebar berita bohong terkait proses karantina ratusan jamaah tabligh di Mess Haji Kota Gorontalo yang saat ini sedang berlangsung.

Dalam unggahannya di grup Whatsapp memuat tulisan dengan judul Kejahatan Kemanusiaan di Fasilitas Isolasi ODP Covid-19, asrama haji Gorontalo. Beberapa poin unggahan di antaranya, selama dua hari ODP tidak diperlakukan selayaknya pasien. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60