banner 468x60

Pemutusan Aliran Listrik di Kantor Bupati, Dianggap Biasa Oleh Indra Yasin

Listrik Kantor Bupati
Pemutusan aliran listrik di kantor Bupati Gorontalo Utara yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kwandang, dianggap suatu hal yang biasa oleh Bupati Indra Yasin. Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, saat diwawancarai para awak media, Senin (23/12).

READ.ID – Pemutusan aliran listrik di kantor Bupati Gorontalo Utara yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kwandang, dianggap suatu hal yang biasa oleh Bupati Indra Yasin. Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, saat diwawancarai para awak media, Senin (23/12).

“Itu sudah hal biasa saja dan listriknya sudah pulih kembali. Namun, memang ada kesalahan teknis dan komunikasi saja antara pihak pemerintah daerah dan PLN dalam melakukan pembayaran rekening listriknya. Saat ini alhamdulillah kami sudah mengurusnya,” ucapnya.

Indra mengakui, pembayaran tagihan listrik sebenarnya akan segera dibayarkan ke pihak PLN. Namun, keterlambatan pembayarannya, kata indra, hanya terlewat sehari, sehingga pihak PLN tetap memutus aliran listriknya.

Untuk pembayaran listrik, pemerintah daerah telah menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

“Ada anggaran pembayaran listrik, kita sudah anggarakan setiap tahunnya. Permasalahan ini, kita sudah musyawarahkan dengan pihak PLN. Saya sudah perintahkan ke bagian umu, agar segera melunasi keseluruhannya,” imbuhnya.

Adanya pemutusan aliran listrik beberapa hari tersebut, Indra mengaku pelayanan di Kantor Bupati setempat tidak terganggu. Namun, Dirinya meminta kepada pihak PLN, agar hal tersebut harus dimusyawarakan terlebih dahulu, sebelum memutus aliran listrik. Sebab, kata Indra, PLN merupakan milik pemerintah.

“Saya berharap tidak hal yang mengancam untuk memutus aliran listrik seperti ini, karena PLN adalah BUMN, milik pemerintah juga. Tapi hal seperti ini, kita harus melakukan musyawarah, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pintanya.

Seperti diketahui, pemutusan aliran listrik oleh PLN disebabkan pemerintah setempat belum melakukan pembayaran rekening listrik untuk bulan desember, dengan total tagihan sebanyak 81 Juta Rupiah.

“Benar, kami melakukan pemadaman aliran listrik sementara di Kantor Bupati Gorontalo, karena belum menyelesaikan pembayaran rekening listrik sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Manager PLN Kwandang, Edmun Sahadagi, saat ditemui awak media, Senin (23/12).

Ia menegaskan, pemutusan aliran listrik sesuai Standar Operating Procedure (SOP) bagi pelanggan yang menunggak pembayaran. Sebelumnya, pihak PLN sudah memperingatkan dengan melakukan kordinasi kepada pemerintah daerah bahwa, tagihan rekening listrik agar cepat diselesaikan.

“Kita sudah memberikan invoice mengenai tagihan hingga batas tanggal 20 Desember 2019. Namun, belum ada penyelesainnya dan terpaksa kita memutuskan aliran listrik sementara,” ungkapnya.

Selain Kantor Bupati, pihaknya juga memutus aliran listrik di rumah dinas Bupati, sejumlah kantor SKPD maupun penerangan jalan di pemerintah setempat. Upaya ini dilakukan sebagai penertiban bagi pelanggan yang telat membayar tagihan listrik. (Wahyono/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60