banner 468x60

Pemerintah Berlakukan PSBB di Gorontalo Mulai 3 Mei 2020

Berlakukan PSBB Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 3 Mei 2020

READ.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 3 Mei 2020.

Hal itu terungkap saat pemerintah setempat melakukan Penyusunan pergub PSBB yang dibahas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama jajaran pimpinan OPD, di aula rudis gubernur, Rabu (29/4/2020).

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjelaskan, Rencananya mekanisme PSBB akan mulai berlaku pada tanggal 3 s/d 17 mei 2020 (selama 14 hari), untuk menangani Covid-19 di Provinsi Gorontalo.

“Kita bersyukur usulan kedua kita tidak sia-sia. PSBB disetujui. Butuh perjuangan PSBB ini, jadi harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin rapat terbatas tersebut.

Rusli meminta semua pihak yang terkait bisa memberi masukan dalam rapat kali ini. Keputusan harus cepat diambil. Ia pun menyarankan untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya maupun Makassar.

“Adopsi apa yang telah DKI dan sekitarnya terapkan. Utamanya terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat. Misalnya kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran dan paling penting kita tutup dan kita batasi pergerakan masyarakat,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Wagub Idris Rahim menambahkan selain bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, hal lainnya yang harus diperhatikan selama PSBB adalah mengatur roda transportasi, memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial serta menambahkan check point yang sebelumnya hanya ada di 11 titik.

“Tentunya ini tidak akan mudah, kita semua harus berbagi tugas. Besok kita akan rapat dengan Forkopimda, Bupati/Walikota. Ini semua harus sudah selesai 3 atau 4 hari kedepan jika ingin PSBB berlaku mulai tanggal 3 mei nanti, ” tutur Idris.

Sementara untuk ketersedian pangan, mulai dari beras, gula, cabe, bawang merah, bawang putih, pasokan daging ayam, daging sapi, telur serta ikan, dipastikan kebutuhan tersedia hingga 120 hari kedepan. Hal tersebut dilaporkan oleh masing-masing kepala dinas yang bersangkutan.

Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020. (Adv/RL/Read/Pemprov)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60