banner 468x60

Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap Saat Berduaan di Gubuk Tua

Pasangan Bukan Muhrim
banner 468x60

READ.ID – Pasangan kekasih bukan muhrim, yakni AW (23) dan SS (28) ditangkap Tim Sigaga Polsek Telaga saat berduaan di salah satu Gubuk Tua di Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Jumat (14/2) sekitar pukul 01.00 Wita.

AW dan SS yang merupakan warga Desa Datahu, Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo ini diamankan polisi karena diduga melakukan hubungan mesum.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi itu, Tim langsung menuju lokasi. Benar, di gubuk tersebut terdapat pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,” ujar Kapolsek Telaga, Iptu Asnawi Makrun.

Menurut Iptu Asnawi, saat anggota melakukan introgasi di lokasi penangkapan, AW mengatakan bahwa ia telah menikah dengan SS. Kedua pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.

“Ketika diintrogasi di Polsek, mereka mengakui hanya berpacaran. Hubungan mereka sejak Agustus 2019 silam. Laki-lali mengakui punya isteri yang sah dan belum bercerai, sedangkan perempuan, katanya sudah bersuami dan telah berpisah ranjang,” kata Iptu Asnawi.

Iptu Asnawi menambahkan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, kedunya mengakui telah melakukan hubungan badan saat sebelum diamankan petugas kepolisian.

“Perbuatan tersebut sudah dilakukan mereka berulang-ulang kali di Gubuk Tua itu. Bahkan, sejak Desember 2019 silam,” jelas Iptu Asnawi.

Kapolsek Telaga ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kalau ada perbuatan pelanggaran hukum, laporkan kepada kami. Kita patuhilah hukum bersama-sama, semuanya tentu demi kebaikan kita juga,” kata kapolsek Telaga, Itpu Asnawi Makrun. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60