banner 468x60

Ombudsman Nilai Lemahnya Koordinasi Sebabkan Masalah Rapid Test di Gorontalo

OMBH

READ.ID – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode, mengatakan karena lemahnya koordinasi unsur pemerintah daerah menyebabkan masalah tarif rapid test yang ada di Gorontalo.

Manurut Alim, harusnya biaya rapid test di Gorontalo sudah semestinya disesuaikan sebagaimana surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor: HK.02.02/I/2875/2020, di mana batas maksimal tarifnya adalah Rp150.

“Mestinya cepat dikoordinasikan. Jika ada hal-hal yang mungkin bermasalah di dalam penyesuaian itu harus disampaikan ke publik, lalu dicarikan solusinya seperti apa. Jangan kemudian mengambang seperti ini,” kata Alim Jum’at (10/7).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, akan tetapi kewengan sepenuhnya terkait penyesuaian batas maksimal biaya rapid test itu ada di masing-masing pemerintah kabupaten atau kota.

“Misalnya di Kabupaten Gorontalo untuk biaya rapid test kan gratis. Di tempat lain saya dengar untuk mahasiswa atau orang yang terindikasi tertentu dan membutuhkan rapid test gratis, nah itu juga digratiskan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan penelusuran di lapangan tarif rapid test yang dilakukan utamanya oleh laboratorium swasta dan rumah sakit swasta berada dikisaran angka Rp200-an hingga Rp350.

“Mereka mengaku untuk mendapatkan alat rapid test itu tidak ada dengan harga Rp150, tetap masih di atas Rp200-an. Olehnya dari sisi hitung-hitung agak sulit jika menyesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes,” katanya.

Ia menambahkan, terkait polemik ragamnya tarif rapid test di Gorontalo ini, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota. (Aprie/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60