Oknum Polisi di Boalemo yang Terlibat Kasus Asusila Kini Ditetapkan Tersangka

Polisi Terlibat Kasus Asusila
banner 468x60

READ.ID – Oknum polisi di Kabupaten Boalemo yang terlibat kasus asusila terhadap perempuan yang berada di dalam mobil kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (25/1/2021).

Bahkan, pelaku perekaman video asusila tersebut sudah dilakukan penahanan.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dimintai konfirmasi oleh Read.id pada Senin (25/1/2021) siang tadi.

“Pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri, melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras (miras),” ucap Wahyu.

Namun demikian, wahyu membenarkan adanya perekaman video asusila yang dilakukan anggota kepolisian itu.

Kata dia, oknum anggota Polri itu berstatus disersi (mangkir dari dinas) selama lebih dari satu bulan.

“Aatas perbuatan tersebut saat ini oknum Polisi Brigpol RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan,” terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan perbuatan asusila tersebut terjadi pada Desember tahun 2020 lalu usai para pelaku yang terlibat melakukan pesta miras di salah satu café yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Pada kesempatan tersebut Wahyu juga meluruskan tentang informasi perempuan yang ada di video tersebut telah menjadi koban bunuh diri adalah tidak benar.

“Itu kasusnya beda. Kalau yang bunuh diri kemarin statusnya masih pelajar, sedangkan yang ada di video ini sudah dewasa,” jelas Wahyu.

Menurutnya, anggota polisi dengan inisial RM yang terlibat dalam kasus perekaman video tersebut kini terancam hukuman pidana dan PTDH.

Mengingat pelaku juga sudah mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

“Sanksinya adalah PTDH. Apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Wahyu.

Saat ini, oknum polisi terlibat kasus asusila tersebut masih sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo.

Para pelaku terancam dijerat dengan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan juga UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60