Nelson: Saya Sudah Yakin dari Awal Tidak Melanggar Aturan Pilkada

Nelson Pilkada
banner 468x60

READ.ID – Petahana Calon Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyampaikan, dirinya memang sudah meyakini dari awal tidak melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu disampaikan Nelson usai KPU Kabupaten Gorontalo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pasangan Nelson-Hendra. Namun, dalam hasil rapat pleno yang dilakukan KPU memutuskan Nelson Pomalingo tidak terbukti melanggar Administrasi pemilihan, Sabtu (17/10/2020).

Sebelumnya, Nelson menegaskan dan menilai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo terlalu dipaksakan. Aduan ini tidak layak diregister oleh Bawaslu karena tidak jelas syarat formil dan materilnya.

Nelson menyebut banyak kejanggalan dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.

Nelson menegaskan tak ada kampanye maupun simbol-simbol dan TSM (terstruktur, sistematis, masif) yang dilakukannya dalam kegiatan penyaluran bantuan perikanan, produksi hand sanitizer NDP 912, dan jelajah wisata.

Dirinya menilai apa yang dilakukannya dalam tiga kegiatan tersebut untuk kepentingan mayarakat, bukan untuk kepentingan politik.

“Saya mengklarifikasi bahwa kegiatan yang saya datangi itu, saya datang sebagai bupati, bukan calon bupati. Sebagai bupati petahana tentunya tugas bupati menyelenggarakan pemerintah, menyelenggrakan pembangunan dan melaksanakan pelayanan masyarakat. Dalam kegiatan itu tidak ada kampanye untuk menguntungkan saya,” jelas Nelson.

Namun dalam kegiatan-kegiatan itu, kata Nelson, dianggap oleh Bawaslu melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016. Menurutnya, rekomendasi Bawaslu terlalu dipaksakan dan banyak kejanggalannya.

“Misalnya dari pelapor yang dimana bersangkutan berhubungan langsung dengan paslon lain. Pelapor juga tidak melihat langsung apa yang saya lakukan sewaktu menghadiri kegiatan-kegiatan tersebut. Ini sangat lemah. Pelapor juga melapor ke bawaslu setelah masa sanggah. Seharusnya ini tidak perlu lagi diregistrasi Bawaslu,” ujarnya.

“Saya juga sesalkan saksi-saksi yang dihadirkan Bawaslu hanyalah saksi-saksi yang berhubungan dengan pasangan calon lain. Jadi menurut saya terjadilah penjelasan yang tidak sesuai,” tambahnya.

Nelson Pomalingo juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo karena telah memberikan penilaian secara objektif.

Penilaian tersebut, berhubungan dengan keputusan pelanggaran dugaan administrasi pemilihaan yang disangkakan kepada Nelson Pomalingo selaku calon petahana Bupati Kabupaten Gorontalo.

“Alhamdulillah Gorontalo telah menetapkan saya dan pak Hendra tetap menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2021-2026,” ujarnya usai mendengarkan keputusan KPU, Sabtu (17/10/2020).

Nelson menyampaikan KPU telah bekerja dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang dimilikinya.

Dalam menyimpulkan keputusan dugaan pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Neslon menganggap KPU sebelumnya telah mengumpulkan data dan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.

“Intinya apa yang dilakukan KPU ini sudah melalui prosedur yang benar, aturan yang benar, dan mengumpulkan data yang ada,” jelasnya.

Rasa syukur Nelson panjatkan kepada Allah SWT karena telah menyelamatakan dirinya. Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Gorontalo yang telah mendoakan dirinya.

Neslon mengimbau kepada seluruh warga agar senantiasa menjaga stabilitas daerah. Dirinya tidak menginginkan karena gara-gara pilkada, sehingga akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo lainya, dirinya mengajak agar dapat bersaing secara sehat, profesional, dan menjalankan pilkada secara berkualitas.

“Dengan begitu, Insyaallah akan melahirkan pemimpin yang terbaik bagi daerah yang sama-sama kita cintai ini,” tandasnya.

Dalam keputusan KPU, Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana laporan dengan Nomor 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 yang dilakukan pelapor Robin Bilondatu.

(Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60