banner 468x60

Menkes Terbitkan Istilah Baru Covid-19 Pengganti ODP, PDP dan OTG

Kasus Covid-19
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Menkes) menerbitkan istilah baru pengganti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Kasus konfirmasi positif Covid-19.

Istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

“Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus positif, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi positif,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7) kemarin.

Adapun menurut Yuri, perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 0107/menkes/413/2020. Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.

“Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat,” jelas Yuri.

Yuri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan bahwa perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sehingga ke depannnya istilah baru ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian COVID-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Ini definisi istilah baru Covid-19 berdasarkan SK menteri kesehatan:

1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu kriteria berikut:

  1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada empat belas hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada empat belas hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.
  3. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat, ARDS, atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud adalah tatap muka atau berdekatan, sentuhan fisik, orang yang memberikan perawatan langsung, dan situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak.

5. Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada empat belas hari terakhir.

6. Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama empat belas hari.

7. Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah sepuluh hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  • Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi atau probable COVID-19 yang meninggal.

Mengapa Ketiga Istilah Itu Harus Dihapus?

Penggantian istilah pasti akan membuat bingung beberapa orang karena menjadi lebih banyak. Selain itu, hal ini juga akan berkaitan dengan data. Sebab, ODP dan PDP kini dianggap menjadi suspek.

Sekarang, baik gejalanya ringan atau berat, sudah disebut suspek. Pada penyebutan sebelumnya, ada ODP ringan, sementara yang sedang dan berat akan masuk golongan PDP. Sekarang semuanya disatukan.

“Sejujurnya lebih enak pakai suspek, probable, dan definitif. Seperti kasus-kasus lain, misalnya virus H5N1 dulu itu pakai definisi ini. Kalau pakai ODP dan PDP jujur lebih pusing, masyarakat justru bisa bingung juga,” ungkap dr. Devia Irine Putri

Salah satu masalah yang muncul ketika mengganti istilah ini ialah ditakutkan angka kematian yang bisa melonjak. Kalau merujuk pada definisi kematian yang baru, probable juga masuk.

Kasus probable yang dimaksud di definisi kematian tersebut adalah kasus suspek dengan ISPA Berat, ARDS, atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Inilah yang kemudian membuat banyak orang takut nantinya angka kematian akan melonjak.

“Dianggapnya karena kasus probable klinisnya mengarah ke COVID-19 jadi terhitung angka kematian akibat COVID-19,” ungkap dr. Devia.

Namun, definisi kematian milik Kemenkes ternyata sudah sama dengan WHO. Organisasi kesehatan dunia ini menyebutkan,

“Kematian COVID-19 didefinisikan untuk tujuan surveilans sebagai kematian akibat penyakit yang kompatibel (cocok) secara klinis dalam kasus probable atau terkonfirmasi COVID-19″.

Penggunaan istilah-istilah baru ini diharapkan bisa memperbaiki data untuk kepentingan pengobatan atau perawatan. Sebagai masyarakat, kita pun perlu tahu agar lebih memahami.

Sumber: 

https://bnpb.go.id/berita/menkes-terbitkan-empat-istilah-baru-definisi-operasional-penanganan-covid19-berikut-penjelasannya

https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3641533/kemenkes-ri-tak-lagi-pakai-istilah-pdp-otg-dan-odp-covid-19-mengapa

.

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60