banner 468x60

Massa Forum Peduli Independen Geruduk Kantor Bawaslu Kota Blitar

Geruduk Bawaslu

READ.ID – Ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Peduli Independen (FPI) Kota Blitar menggelar aksi damai teatrikal di depan kantor Bawaslu Kota Blitar, Minggu (6/9/2020).

Aksi itu sebagai dukungan langsung terhadap pasangan independen Lisminingsih-Teteng yang tengah mengikuti sidang terbuka yang digelar oleh Bawaslu Kota Blitar. Sidang itu terkait gugatan pasangan Lisminingsih-Teteng yang ditujukan kepada KPU Kota Blitar.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk yang bernada kecaman terhadap netralitas dan independensi KPU Kota Blitar. Massa menilai keputusan KPU menetapkan pasangan Lisminingsih-Teteng tidak memenuhi syarat adalah hal yang keliru.

“Kami disini ingin menggugat, mempertanyakan keputusan KPU yang menyatakan pasangan Lisminingsih-Teteng tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual, sehingga tidak dapat mendaftar menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar,” tegas mbah Gobing selaku koordinator massa aksi.

“Disini kami selaku perwakilan rakyat menggugat hak kami sebagai warganegara untuk dapat turut serta dalam pesta demokrasi yang bebas dari kepentingan partai politik melalui jalur independen,” tambahnya.

Massa menilai penyelenggara pemilu yang tidak objektif dalam menetapkan keputusan hingga menolak pendaftaran Liesminingsih-Teteng sebagai peserta Pilwali Kota Blitar.

Aksi damai berupa sandiwara dialog tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit dan mendapat penjagaan ketat petugas keamanan dari Polresta Blitar. Massa akhirnya membubarkan diri setelah sidang gugatan selesai.

Ditemui pasca sidang, Lisminingsih selaku penggugat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan atas putusan KPU Kota Blitar yang dinilai janggal.

“Kami akan terus berjuang, karena kami punya bukti yang kuat kalau ini semua ada grand design tertentu yang seolah tidak menginginkan Kota Blitar memiliki pasangan independen, yang murni dari rakyat,” tegas Lisminingsih.

Lisminingsih menjelaskan, dalam sidang gugatan itu dirinya mempertanyakan KPU Kota Blitar yang menyatakan bahwa ada sebanyak 3.508 dukungan ganda dengan paslon independen lain, tapi tidak menggunakan form B.1.2-KWK Perseorangan sesuai pasal 41 PKPU No.6 Tahun 2020.

“Ini yang paling fundamental buat kami karena sejak awal saja kami sudah dipersulit untuk melakukan sosialisasi, mau menemui pendukung kami sudah ditutup dengan alasan lockdown sampai satgas Covid 19 sendiri yang turun. Kemudian dengan sedemikian banyak dukungan yang sudah masuk kepada kami, dan saya ada semua datanya, mengapa bisa dibilang ganda padahal tidak pernah ada surat penarikan dukungan. Karena itu kami siap terus bertarung hingga mendapatkan keadilan, dengan dasar jika kami tidak punya bukti kuat tentu pihak Bawaslu tidak akan menerima permohonan gugatan kami ini sejak awal,” ujar Lisminingsih.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam yang dihubungi awak media melalui pesan singkat masih enggan berkomentar terkait gugatan tersebut.

“Besok masih ada sidang lanjutan ya, nanti masuk materi gugatan,” jawabnya singkat melalui Whatsapp kepada awak media.

(The/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60