banner 468x60

Lima Warga Bone Bolango Terciduk Main Judi

Bone Bolango Judi
Bone Bolango Judi

READ.ID – Sebanyak lima warga Kabupaten Bone Bolango terciduk main judi jenis qiu qiu di masa pandemi Covid-19.

Kelima terduga pelaku ini masing-masing berinisial YL, RL, RA, KJ, dan SA. Mereka didapati Tim Watawatanga Polres Bone Bolango pada Jumat 29 Mei 2020 saat bermain judi di rumah milik SA di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Laode Arwansyah menjelaskan, pengamanan terhadap sejumlah pelaku berawal dari informasi masyarakat. Kabar tersebut menyatakan ada salah satu rumah warga berinisial SA sedang berlangsung aktivitas judi jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino.

“Berdasarkan laporan itu kemudian Tim Resmob Watawatanga langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah tiba di lokasi kejadian, ternyata informasi tersebut benar dan didapati ada sekelompok orang yang sedang bermain judi,” ujar IPTU Laode, Minggu (31/05).

Dari pengerebekan yang dilakukan, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang terdiri dari 3 unit handphone, 3 pack kartu domino, 5 unit sepeda motor, 1 unit sepeda, dan uang taruhan sekitar Rp 260.000.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi juga membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan itu untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang selama ini sudah meresahkan mereka bahwa tempat tersebut dijadikan praktek permainan judi domino.

“Benar kami telah mengamankan para pelakunya beserta dengan barang bukti. Untuk kepentingan proses lebih lanjut, maka pelaku sudah kami amankan di Polres Bone Bolango,” pungkasnya. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60