banner 468x60

Kronologis Penangkapan DPO Tersangka Kasus Pembunuhan di Telaga

DPO Pembunuhan
DPO Pembunuhan

READ.ID – Setelah menjadi buronan hampir setahun, Polres Gorontalo berhasil meringkus satu pelaku utama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

DPO kasus pembunuhan berinisial JP alias Jopan (21 tahun) dibekuk polisi saat pelaku berada di Kelurahan Tinoor Kecamatan- Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Jopan sendiri merupakan warga Kelurahan Paal Dua, Kota Manado.

Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Pranti Natalia Olii mengungkapkan, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 wita, tim Pandawa mendapat informasi bahwa ada seseorang yang termasuk dalam DPO Polres Gorontalo yakni Jopan sedang berada di wilayah Tomohon.

Mendapat informasi tersebut, petugas segera Melakukan koordinasi dengan team Resmob Polres Tomohon dan langsung bergerak ke wilayah Tomohon guna melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Jopan sehari-hari bekerja sebagai pemetik cengkeh di wilayah Kelurahan Tinoor, Kota Tomohon.

Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekitar pukul 08.30 Wita, tim berhasil membekuk Jopan yang saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya dapat diamankan petugas.

Dari hasil Interogasi, pelaku mengaku beberapa kali berpindah-pindah untuk menghindari kejaran dari polisi. Sebelumnya pelaku bersembunyi di wilayah perumahan Citra Land yang ada di Kecamatan Winangun Kota Manado hampir kurang lebih 8 bulan. Setelah itu pelaku pergi ke Kelurahan Tinoor, Kota Tomohon untuk bekerja sebagai pemetik cengkeh dan menginap dirumah temannya yakni Steven Sumual.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, Jopan sebagai pelaku utama yang terlibat membacok tubuh korban menggunakan senjata tajam, sehingga menyebabkan seorang korban, Reykel Hanafi (23 tahun) tewas. Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Selasa 13 Agustus 2019 di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga atau tepatnya di Halte yang terletak di depan SMA Negeri 1 Telaga.

Korban dianiaya sekelompok orang dan mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian leher dan perut. Motif pembunuhan diduga balas dendam dari salah satu pelaku karena adiknya dipukul.

Dari Kasus pembunuhan ini, Polres Gorontalo menetapkan 7 tersangka termasuk Jopan. Para tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Subsider Pasal 353 Ayat (3), Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP atau Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Untuk Pasal 340 KUHP berbunyi Barangsiapa dengan sengaja merencanakan lebih dahulu hingga menghilangkan nyawa orang lain, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh Tahun.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60