banner 468x60

KPU Pohuwato Sosialisasikan Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19

Pilkada di Tengah Pandemi
banner 468x60

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato gencar sosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi COVID-19.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang tidak terjadi penyebaran COVID-19, baik kepada warga atau penyelenggara Pilkada.

Sosialisasi tersebut bertempat di kantor Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Senin (24/08/2020).

Dalam pertemuan tersebut, KPU Pohuwato membicarakan tentang PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kepala Desa Bulangita, Rikon Manumbi yang berkesempatan membuka acara sosialisasi menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan KPU Pohuwato itu.

“Harapan besar kami sebagai masyarakat adalah mengetahui alur tahapan dan kontestasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Pohuwato di tengah pandemi yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti,” ucap Rikon Manumbi.

Sementara itu, Komisioner KPU Pohuwato Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Musmulyadi Hunowu yang tampil sebagai pemateri mengungkapkan sosialisasi tersebut penting dilaksanakan.

Sebab, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini akan berbeda dengan masa normal sebelumnya. Perbedaan itu dari sisi penyelenggaraan Pilkada yang harus mengedepankan protokol kesehatan.

Dirinya menjelaskan inti dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut bagaimana tahapan pelaksanaan Pilkada nanti bersesuaian dengan penerapan Protap COVID-19.

Partisipasi Warga Pilkada

Pasal-pasal dalam PKPU 6 Tahun 2020 itu sendiri telah mengatur secara rinci mengenai ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.

Mulai dari prinsip keselamatan dan kesehatan kerja pada saat pertemuan tatap muka serta pertimbangan kapasitas orang dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

Kemudian, tahapan penyelenggaraan pemilihan, seperti sosialisasi, proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan dan proses coklit juga diatur dalam regulasi tersebut.

Selain itu, aturan rapat-rapat, pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon), kampanye, hingga pada proses pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dan lain-lain juga tidak ketinggalan dijelaskan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 itu.

“Inti dari PKPU nomor 6 Tahun 2020 adalah pelaksanaan Tahapan Pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan bagi penyelenggara, peserta pemilihan, pemilih, dan semua pihak yang berhubungan dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020,” kata Musmulyadi.

Kegiatan itu juga mengundang Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data & Informasi Sophian Rahmola sebagai narasumber. Turut hadir pula sebagai peserta, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Marisa, Panitia Pemungutan Suara Desa Bulangita, aparat beserta warga desa setempat.

Usai sosialisasi, dilanjutkan dengan pembagian souvenir dan bahan sosialisasi (leaflet) yang memuat jadwal tahapan penting pelaksanaan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020 serta ajakan memilih dan mencegah penyebaran Covid-19.

Musmulyadi menuturkan sasaran akhir dari PKPU nomor 6 Tahun 2020 ini adalah bagaimana penyelenggaraan Pilkada nanti tidak diciderai dengan adanya Pandemi Covid-19 dan juga tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

“Sehingga, KPU tidak hanya menjadi penyelenggara, tetapi juga mampu menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60