banner 468x60

KPU Kabgor Lakukan Rakor Bahas Juknis Syarat Kesehatan Paslon

Kesehatan Paslon

READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melakukan rapat koordinasi (Rakor) membahas rencana petunjuk teknis pemenuhan syarat kesehatan jasmani dan rohani pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2020.

Rapat itu juga membahas tentang standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika kepada Paslon yang nantinya akan maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu (22/08/2020) di RPP Molamahu KPU Kabupaten Gorontalo itu turut dihadiri KPU Provinsi Gorontalo dan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Gorontalo.

Kemudian, diikuti juga IDI (Ikatan Dokter Indonesia), BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Gorontalo, KPU Kabupaten Bone Bolango, dan KPU Kabupaten Pohuwato.

“Tadi sudah dipaparkan beberapa pihak mengenai masukan-masukan pelaksanaan pemeriksaan bagi Paslon. Dari penjelasan itulah kita akan dapat gambaran mengenai  langkah-langkah yang harus diambil,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu usai rapat tersebut.

Dirinya menyampikan rapat itu merupakan koordinasi awal pihaknya dengan beberapa instansi terkait. Hal itu dilakukan agar persiapan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Paslon sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Rapat itu juga membahas rumah sakit mana yang akan menjadi tempat pemeriksaan bagi bakal pasangan calon. Untuk waktu pemeriksaan kesehatan sendiri direncanakan akan dimulai pada 4—11 September 2020.

Pada kesempatan itu, Rasyid juga menjelaskan jika ada paslon yang terkonfrimasi positif COVID-19 ketika dilakukan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan paparan yang diterima pihaknya, hal tersebut tidak berpotensi menggugurkan Paslon yang ada.

“Kalau dijelaskan IDI, hal-hal yang bisa menggugurkan itu berhubungan dengan disabilitas yang tidak dapat dikoreksi. Jadi, Kalau hanya punya riwayat penyakit A, B, C, termasuk COVID-19, itu bukan kategori disabilitas,” jelasnya.

Meskipun demikian, pihaknya masih akan menunggu petunjuk dari KPU RI. Jika nantinya aturan tersebut sudah keluar, hal itu akan langsung disampaikan, baik kepada Paslon maupun masyarakat umum.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60