banner 468x60

Komnas HAM Terima Aduan Dugaan Malpraktek di Gorontalo Utara

Dugaan Malpraktek
banner 468x60

READ.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dugaan malpraktek dari seorang warga di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Hal itu diutarakan oleh Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI, Munafrizal Manan, saat melakukan koordinasi dengan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di ruang kerja Wagub, Senin (19/10/2020).

“Kami datang ke Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh seorang warga di Gorontalo Utara. Pertemuan dengan pak Wagub untuk mengkomunikasikan rencana jadwal mediasi,” kata Munafrizal Manan.

Komnas HAM RI pada 16 Oktober 2019 telah menerima pengaduan dari seorang warga Gorontalo Utara berinisial AL, terkait dugaan malpraktek pada kegiatan sunatan massal pada tahun 2013 yang menyebabkan rusaknya alat kelamin dari anak pengadu.

Atas pengaduan itu Komnas HAM akan menggelar pertemuan sebagai upaya penyelesaian melalui mekanisme mediasi HAM atas sengketa Hak Atas Kesehatan.

“Mediasi akan kita laksanakan pada hari Rabu (21/10/2020) mendatang, dengan menghadirkan pihak pengadu, kemudian pihak teradunya dalam hal ini Kabupaten Gorontalo Utara, juga Pemprov Gorontalo selaku pihak terkait yang ikut memberi atensi untuk mendukung mencari penyelesaian, serta Komnas HAM selaku mediatornya,” jelas Munafrizal.

Sementara itu Wagub Idris Rahim berharap dengan mediasi dari Komnas HAM RI, persoalan yang diadukan warga Gorontalo Utara itu bisa memperoleh solusi dan titik temu yang terbaik.

Pada kesempatan itu Wagub Idris Rahim turut didampingi oleh Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, dan jajaran BPJS Kesehatan Gorontalo.

“Semoga melalui mediasi oleh Komnas HAM bisa ditemukan solusi dan titik temu yang terbaik bersama,” ucap Idris.

Turut serta dalam tim Komnas HAM RI Koordinator Bidang Dukungan Mediasi, Asri Oktavianty Wahono, Komediator/Staf Bagian Mediasi, Moch. Ridwan Hamzah, dan Penyusun Rencana Mediasi, Sri Harmoko.

(RL/Read/Pemprov)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60