banner 468x60

Komisi VI DPR Ingatkan BPKN Masih Banyak Kasus Konsumen Dirugikan

Kasus Konsumen
Kasus Konsumen

READ.ID– Perlindungan terhadap konsumen sangat diperlukan agar ada rasa aman terutama pada kasus-kasus tertentu mereka dirugikan. Banyak ditemukan di lapangan kasus yang merugikan konsumen seperti meteran listrik, tera timbangan pedagang, makanan dan kosmetik yang tak sesuai dengan kesehatan.

Karena itu, anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina mengharap Kepala dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang bakal terpilih pasca uji kepatutan dan kelayakan (fit and propertest-red) di DPR RI dapat memperkuat lembaga dan melindungi konsumen.

“Layanan pengaduan dan informasi kedepannya harus semakin baik tersosialisasi lengkap dengan tata caranya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mencari solusi bila mendapatkan permasalahan yang secara bersamaan, data pribadi masyarakat terlindungi ketika melakukan pengaduan,” kata Nevi kepada Read.id, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Selain itu, lanjut legislator dari Dapil II Provinsi Sumatera Barat ini, juga perlu diperkuat regulasi perlindungan kepada konsumen dengan segera mensahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Ini juga wujud kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi, memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara.”

Nevi menyoroti UU No: 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan perhatian mengenai Jaminan Produk Halal (JPH). Konsumen diberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa dan mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas serta jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.

Sebab itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI tersebut berharap Kepala dan Anggota BPKN terpilih dari hasil uji kepatutam ini nantinya dapat mengakomodir dan menerapkan UU No: 8/1999 secara ketat. Meski UU Perlindungan Konsumen ini perlu di revisi, tapi untuk sementara payung hukum yang sudah ada itu digunakan sambil menunggu UU Perlindungan Konsumen disahkan.

Dikatakan, RUU tentang Jaminan Produk Halal (JPH) inisiatif DPR RI disahkan menjadi UU setelah melalui pembahasan sekitar delapan tahun. RUU itu disahkan menjadi UU No: 33/2014. UU itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum buat konsumen, khususnya masyarakat muslim.

“Saya berharap, BPKN nanti menjadi lembaga kredibel. Karena informasi yang kami terima, keberadaan BPKN tidak memberikan kontribusi nyata bagi negara, apalagi masyarakat Indonesia. “Jadi, mereka yang terpilih dari hasil uji kepatutan ini mesti memiliki kekuatan mental, fisik, ilmu, walau terbatas dengan UU dan anggaran,” demikian Hj Nevi Zuairina.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60