banner 468x60

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Depo Peti Kemas di Gorut

Peti Kemas Gorut
komisi I DPRD Provinsi Gorontalo

READ.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti aktivitas Depo Peti Kemas yang ada di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang dipandang tidak taat aturan.

Hal ini sebagaimana disampaikan sejumlah pihak pada pertemuan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, dan Lembaga Pengawas Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G).

Anggota Komisi I Adhan Dambea mengungkapkan, pihahknya sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa Depo Peti Kemas tersebut sudah mendapatkan teguran dari dinas terkait.

Dirinya pun menyatakan, jika terus tidak menghiraukan peringatan tersebut, kini sudah saatnya pemerintah untuk menutup usaha itu.

“Sudah ada surat teguran dari Kepala Dinas ke Depo. Dengan kondisi seperti ini jangan habis berakhir dengan teguran saja,” tegasnya.

Mantan Walikota Gorontalo ini juga memepertanyakan terkait dengan police line yang dilakukan pihak kepolisian, tetapi pada akhirnya melepaskan kembali garis polisi itu.

“Kenapa polisi ini membuka polce line. Apakah kepala dinas tahu, sementara kepala dinas sudah memberikan teguran juga,” katanya.

Persoalan ini juga disoroti Anggota Komisi I, Oktohari Dalanggo, menurutnya pemerintah harus lebih aktif lagi untuk mencari tahu masalah keberadaan izin perusahan Depo Peti Kemas sebagaimana yang dilaporkan kepada pihaknya.

Pemerintah pun diminta agar saatnya menelusuri kembali izin-izin apa saja yang baru diberikan pada perusahan itu.

Pihaknya sendiri mengaku belum mengetahui secara jelas terkait izin tersebut.

Oleh karena itu, ia sendiri juga masih akan mempertanyakan izin usaha dari pelaku usaha Depo Peti Kemas di Gorut.

“Nah, ini yang akan kita telusuri, siapa yang bermain dibelakang ini, perlu kita luruskan dan kita dudukan pada aturan yang berlaku,” katanya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I, Ance Robot juga mengatakan hal demikian. Ia menyatakan, seharusnya perusahan yang tidak memiliki izin sebaiknya jangan dulu melakukan aktivitas.

Dirinya mengungkapkan, suatu perusahan harus terlebih dahulu memiliki izin resmi dari pemerinah sebelum beroperasi. Hal ini penting dilakukan agar aktivitas berusaha tidak ada yang mempermasalahkan dikemudian hari.

“Jangan yang tidak memiliki izin, tetapi beraktivitas. Hal ini keterkaitan dengan dinas, termask PTSP, pemerintah provinsi seharusnya bertindak tegas kalau itu tidak memiliki izin,” tegasnya.

Jika nanti pihaknya menemukan bahwa sejumlah perusahan ini adalah ilegal, maka pemerintah daerah diminta agar bersikap tegas atas persoalan ini.

Pada pertemuan tersebut, Anggota Komisi I Yuriko mengatakan persoalan mengenai izin peti kemas di Gorut itu harus didudukan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Persoalan ini pun diminta agar menjadi perhatian PTSP pada semua tingkat. Oleh karena itu, ia meminta pihak PTSP Provisi agar berkoordinasi dengan PTSP kabupaten agar bisa mencarikan jalan keluar terkait dengan masalah izin peti kemas di Gorontalo Utara.

“Kita menyarankan supaya tidak ada yang menghalangi bidang usaha, tetapi juga para pelaku usaha harus tunduk dan taat pada aturan yang berlaku,” jelas Yuriko.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60