banner 468x60

Keterlibatan Daerah Dalam Riset Dan Inovasi di Omnibus Law Sangat Diperlukan

Inovasi Omnibus Law
Inovasi Omnibus Law
banner 468x60

READ.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengikuti rapat lanjutan bersama DPR RI dan Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) terkait perkoperasian dan dukungan riset dan inovasi. Dalam rapat tersebut, DPD RI meminta agar terdapat kemitraan dengan daerah dalam penyelenggaraan dukungan riset dan inovasi.

Menurut Anggota Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, kekhawatiran munculnya RUU Cipta Kerja ini adalah dapat menggagalkan tujuan desentralisasi yang dibawa oleh semangat reformasi. Adanya kekhawatiran bahwa banyaknya kewenangan daerah yang diambil oleh pusat, harus dapat dicegah melalui pengaturan mengenai keterlibatan daerah dalam RUU ini.

“Ketika RUU Omnibus Law muncul, yang kami lihat begitu banyak kewenangan-kewenangan daerah yang diambil lagi ke tingkat pusat. Tujuan desentralisasi sesuai semangat reformasi, semakin berkurang. Apalagi hari ini akan ditambahkan lagi dengan urusan inovasi dan riset,” ucap Angelo.

Dirinya meminta agar dalam dukungan riset dan inovasi, dapat melibatkan pihak-pihak terkait di daerah, seperti perguruan tinggi, akademisi, ataupun Badan Penelitian di daerah. Angelius menilai selama ini banyak riset-riset yang dilakukan di tingkat pusat kurang sesuai dengan kearifan lokal di daerah. Kebutuhan masyarakat di daerah belum tentu sama dengan kebutuhan masyarakat di pusat.

“Ini kondisi kebatinan kita di DPD yang harus saya sampaikan. Saya sepakat BUMN harus mengambil hasil riset, tidak hanya riset di tingkat nasional, tetapi riset para doktor di tingkat lokal juga harus menjadi perhatian. Kita bisa lihat kondisi vertikal di bawah tidak ada tingkat kreativitas dan inovasi. Padahal kita membutuhkan kreatifitas dan inovasi terkait kebutuhan di daerah,” imbuh Angelo yang berasal dari Nusa Tenggara Timur ini.

Dalam rapat tersebut, DPD RI juga mengusulkan adanya penambahan ayat di Pasal 43. Dalam Pasal itu, DPD RI mengusulkan penambahan ayat (4) yang berbunyi koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. Menurut Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Eni Sumarni, penambahan tersebut untuk mengakomodasi tumbuh kembangnya simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi.

“Sehingga, dalam aturan teknis pembentukan dan pengelolaan koperasi berbasis syariah harus mengedepankan prinsip-prinsip kegiatan usaha yang berkonsep syariah,” ucap Eni.

Dalam rapat lanjutan tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A Wulandero, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, Anggota Komite II DPD RI Amaliah Sobli dan Edwin Pratama Putra.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60