banner 468x60

Keliru Menafisrkan Aturan Bawaslu Bone Bolango Diadukan ke DKPP

Bawaslu Bone Bolango

READ.ID – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Rusliyanto Monoarfa-Umar Ibrahim (Rumah), Ronal Taliki menilai komisioner Bawaslu Kabupaten Bone Bolango keliru menafsirkan aturan, sehingga mereka akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menjelaskan tidak diregisternya permohonan penyelesaian sengketa Pilkada, yang diajukan oleh Penasehat Hukum pasangan Rumah oleh Bawaslu setempat adalah sangat mencederai demokrasi  Pilkada di Bone Bolango dan mencederai Hukum di Indonesia.

“Syarat Formil dan Materil yang diminta oleh Bawaslu Bone Bone Bolango, itu sudah kita penuhi,” kata Ronal Taliki.

Kelengkapan Dokumen sudah terpenuhi, syarat materil kerugian langsung yang diterima oleh Pasangan Calon Rumah juga sudah dituangkan dalam Permohonan.

Akan tetapi yang dimaksud oleh Bawaslu “Kerugian Langsung” yang dimaksud yaitu Pemohon harus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terlebih dahulu.

“Ini kan bentuk kekeliruan, tidak mungkin pasangan calon yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa harus di TMS kan dulu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, semua alat bukti berkaitan dengan sengketa tersebut telah dimasukan dan dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu no 2 tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sengketa Pilkada..

Menurutnya, tidak diregistrasi permohonan yang diajukan adalah kesalahan yang sengaja dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan akan diadukan di DKPP.

Sebelumnya terhadap objek Sengketa diajukan ke Bawaslu terkait Keputusan KPU Bone Bolango Nomor:169/PL.02.03-Kpt/7503/Kab/IX/2020 tentang penetapan Pasangan calon dinilai tidak memenuhi syarat materil.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad mengatakan pemohon tidak mejelasakan kerugian langsung pemohon, contoh tidak merubah status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat.

“Hal ini berdasarakan peraturan Bawaslu no 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa pasal 4 ayat (1) dan dijelaskan secara rinci dalam keputusan Bawaslu Republik indonesian No 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota,” kata Alti Mohomad.

Terkait akan diadukannya ke DKPP, Alti mengatakan silahkan saja, itu merupakan hak mereka kita tidak bisa menghalangi aduan mereka.

“Namun terhadap yang kami putuskan, itu sudah berdasarkan ketentuan dan keputusan Bawaslu, kemudian sudah di konsultasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo,” Ungkap Alti. (Read.id)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60