banner 468x60

Jemput Narkoba di Pelabuhan, ASN Gorontalo Dibekuk Polisi

ASN Gorontalo Narkoba
Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo dibekuk Polres Gorontalo Kota karena kedapatan menjemput Narkoba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo, Sabtu (28/12).

READ.ID – Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo dibekuk Polres Gorontalo Kota karena kedapatan menjemput Narkoba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo, Sabtu (28/12).

Dalam komperensi Pers di Polres Gorontalo Kota, Selasa (31/12), Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, bahwa pelaku tersebut benar adalah ASN di Provinsi Gorontalo.

“Ya memang benar bahwa, calon tersangka yang di amankan merupakan ASN Provinsi Gorontalo bernama Renol Monoarfa karena terlibat kasus narkoba,”ujarnya.

Penangkapan ASN ini bermula, saat Petugas dalam pos Operasi Lilin terpadu 2019 yang berada di pelabuhan, mendapat informasi bahwa salah satu kapal yang akan bersandar di pelabuhan membawa narkotika.

Tak berselang lama, salah seorang (ASN) yang dicurigai pemilik barang mengambil barang narkoba jenis sabu dan polisi langsung menangkapnya.

“Jadi sebelum penangkapan tersebut, anggota Polsek pelabuhan Polres Gorontalo Kota memeriksa dan memberikan informasi kepada nahkoda kapal, agar barang tersebut tetap berada di kapal tidak boleh dikeluarkan sambil menunggu si pemilik barang tersebut. ,” ungkapnya.

Pada penggeledahan itu, petugas menemukan satu buah kardus berwarna coklat. Didalam kardus, terdapat 4 buah batu bata yang dililit dengan celana jeans dan 2 bungkusan narkotika sabu yang dibagi dua. Sehingga dalam satu bungkusan terisi 12 bungkusan kecil dan 17 bungkusan kecil.

Dari barangbukti yang ditemukan polisi berjumlah 13,6 gram narkotika. Sementara, Untuk sabu-sabu ini rencanaya akan dipakai untuk pergantian tahun 2020.

“Jenis Narkotika sabu ini akan di gunakan saat perayaan pergantian tahun 2020. Barang ini diduga didapat dari Sulawesi Tengah,” jelas AKBP Desmont.

Saat ini ASN tersebut sudah ditahan di Mapolres Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuataanya, pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk calon tersangka ini akan di jerat 114 pasal 2 dan subsidinya 112 ayat, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Jeff/Read.id)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60