banner 468x60

Jayusdi: Ada Tendensi didalam Putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Bawaslu Kabupaten Gorontalo

READ.ID – Jayusdi Rivai selaku Sekretaris pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto mengatakan ada dugaan tendensi politik didalam putusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

“Pertama kasus bantuan dari Dinas Perikanan ini, pernah dijadikan temuan oleh Bawaslu, namun dihentikan,” Kata Jayusdi Rivai.

Namun tiba-tiba ada pelapor yaitu Robin Bilondatu pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, melaporkah materi yang sama.

Menurutnya kalau memang ada pelanggaran harusnya, temuan Bawaslu diawal sudah diregister perkara, namun karena tidak ditemukan unsur pelanggaran makanya dihentikan.

“Tapi kok ini, ada yang melapor dengan materi yang sama, kasusnya di register oleh Bawaslu, ini kan aneh,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Fadjri Asyad menuturkan pihaknya mengakui bahwa ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo yakni Wahyudin Akili mempunyai hubungan darah dengan pasangan calon.

“Jika penyelanggara ada hubungan erat kekeluargaan atau mempunyai darah dengan pasangan calon, maka penyelenggara punya kewajiban menyampaikan ke publik bahwa yang bersangkutan mempunyai hubungan darah dengan pasangan calon,” terang Fadjri

Dikatakan Fadjri, hal tersebut bertujuan agar publik dapat mengetahui dan bisa mengontrol serta mengawasi apa yang menjadi tindakan dari seorang penyelenggara tersebut. Disitulah akan terukur integritas.

“Untuk penyampaikan ke publik, ketua Bawaslu telah menyampaikan secara terang-terangan saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon, ” ujar Fadjri.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, calon Bupati Gorontalo petahana Nelson Pomalingo dianggap melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020).

Hal itu terungkap saat Bawaslu menggelar konferensi pers yang dipimpin ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, Sabtu (10/10/2020).

Dalam konferensi itu, Bawaslu menjelaskan bahwa, pada hari selasa tanggal 1 oktober tahun 2020, bawaslu kabupaten Gorontalo menerima laporan dengan nomor 11/LP/PB/Kab/29.04/X/2020 tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan pelapor bernama Robin Bilondatu.

(Read.id)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60