banner 468x60

Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Darwis Moridu Aniaya Warga

Darwis Moridu Kasus
Suasana sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Bupati Boalemo Darwis Moridu secara virtual, Selasa (15/9/2020).

READ.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Gorontalo ungkap kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan Bupati Boalemo, Darwis Moridu terhadap salah satu warga Boalemo yang membuat korban meninggal dunia.

Kronologi kasus penganiayaan diungkapkan melalui sidang perdana Darwis Moridu di Pengadilan Negeri Gorontalos secara virtual atau video konferensi, Selasa (15/9/2020). Dalam sidang, Darwis Moridu mengikuti sidang dari lapas Gorontalo didampingi penasehat hukum serta dikawal oleh unsur Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Sidang dimulai pukul 10.00 WITA dipimpin majelis hakim Dwi Hatmodjo yang beranggotakan Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar dan Efendy Kadengkang.

Seperti dikutip dari Gopos.id, dalam sidang perdana itu, terdakwa Darwis Moridu mendengarkan langsung pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi Nugroho,SH.MH terungkap beberapa hal terkait kronologi penganiayaan yang membuat korban Awis Idrus meninggal dunia. Kasus penganiayaan dilakukan sebelum Darwis Moridu menjadi Bupati Boalemo.

Jaksa menyebut pada hari Kamis 5 Agustus 2010 sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru berlokasi di gudang jemuran jagung milik ka Daru di Dusun I Desa Kota Raja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, terdakwa melakukan penganiayaan. Tidak hanya di lokasi itu, lokasi berikutnya dilakukan Darwis Moridu di kediamannya yang berada di Dusun III Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo

Saat itu, korban Awis Idrus sedang melewati gudang jemuran jagung milik terdakwa. Kemudian Awis dipanggil Marjun Adam agar mendatangi terdakwa (Darwis Moridu) yang saat itu berada dalam mobil. Kemudian Awis mendatangi terdakwa tepat di samping mobil dan terdakwa kemudian bertanya ‘kau ini masih ada ambilan sama saya dirumah (kamu masih ada hutang sama saya)’ kata terdakwa.

Lalu Awis menjawab bahwa benar ia masih ada hutang sama terdakwa sebesar Rp 1,5 juta. Kemudian terdakwa bertanya kembali,’sudah berapa tahun?’.

Oleh korban dijawab sudah satu tahun lebih. Terdakwa balik bertanya, ‘sudah menanam jagung?’, dan dijawab oleh korban ‘saya sempat membersihkan kebun namun saya tidak sempat menanam karena anak saya sedang sakit dan hampir meninggal dunia’.

Mendengar jawab itulah, terdakwa Darwis Moridu kemudian kesal dan emosi. Terdakwa langsung membuka pintu mobil ke arah badan korban, sehingga mengenai badan korban dan korban terdorong beberapa sentimeter.

“Kemudian mulai dari situ, terdakwa pelan-pelan menganiaya korban. Dimulai dari korban diminta untuk duduk, selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kepada korban perihal uang tersebut. Terdakwa Darwis Moridu langsung menampar korban dengan menggunakan belakang telapak tangan kanan yang terbuka ke arah wajah korban sebanyak dua kali. Tamparan keras itu mengenai pipi kiri korban, sehingga korban merasakan kesakitan,” ungkap jaksa.

Kemudian terdakwa Darwis Moridu menendang dengan menggunakan kaki kanan ke arah paha kedua kaki korban berulang-ulang. Korban menjerit kesakitan, bahkan meminta ampun kepada terdakwa. Namun permintaan ampun itu tidak dihiraukan.

Terdakwa kembali melakukan penganiayaan. Kali ini terdakwa memegang kerah baju kaos korban sambil menarik korban kesana-kemari. Korban lantas jatuh dan terlempar di teras gudang jagung tersebut. Korban yang jatuh ke tanah lalu ditendang berulang-ulang oleht terdakwa ke arah paha kaki kiri korban. Korban menjerit kesakitan.

Merasa kurang puas, Korban diminta untuk ikut bersama terdakwa. Korban lalu naik mobil bersama terdakwa menuju rumah terdakwa di Dusun III Desa Kotaraja Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo.

Sesampai di rumah, korban kembali disiksa. Diawali lagi dari pertanyaan soal hutang tersebut. Mendapat jawaban yang sama, terdakwa kembali memegang kerah baju korban sambil marah-marah.

Rice Maliu yang saat itu ada di lokasi menyaksikan penganiayaan itu, tidak bisa berbuat banyak meski sudah melerai.

Kali ini terdakwa lebih parah lagi melakukan penganiayaan. Telunjuk tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam mulut korban, dengan tangan terkepal, kemudian terdakwa memukul korban berulang-ulang di bagian mulut. Hasilnya bibir korban luka dan mengeluarkan darah.

Lalu, terdakwa terus-terusan menganiaya korban. Kali ini korban ditendang dibagian paha kedua kaki korban secara berulang-ulang sehingga korban menjerit kesakitan. Tak hanya sampai disitu, Terdakwa juga menusuk lubang telinga korban sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan. Sehingga Korban kesakitan.

Tidak puas, terdakwa menyuruh korban berdiri. Saat berdiri, terdakwa langsung memegang korban dan membanting sehingga jatuh dan terlentang di lantai.

“Dan saat korban terlentang, terdakwa menginjak-injak korban menggunakan kaki kanan ke arah perut. Korban menjerit kesakitan, kemudian yerdakwa menyuruh korban berdiri,” ucap JPU Anto.

Korban yang sudah dalam kondisi kesakitan, berusaha berdiri dengan perasaan ketakutan. Kemudian korban duduk, disini terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dengan mengatakan ‘kau pilih, saya mau kase keluar nyawa atau saya kasih patah patah?.

Setelah itu, korban pulang ke rumah dengan wajah yang sudah memar dan kesakitan. Setiba di rumah, korban mengeluh dan menceritakan insiden yang dialami kepada Ratna yang merupakan istri korban. Tidak hanya ke Ratna, korban juga menceritakan kejadian itu ke ibu korban, Hamuri Sako dan Satari Idrus ayah korban.

Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami sakit badannya dan tidak bisa beraktifitas sehari-hari di kebun dan mengeluh merasakan sakit di bagian perut. Serta terdapat darah saat buang air besar (BAB).

Korban sempat dirawat di rumahnya, berhubung rumahnya kecil, korban lantas dipindahkan ke rumah tetangganya Hadijah Sako. Waktu sembuh korban pun terbilang tidak cepat.

Terkadang korban susah bernafas. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 2010, Ratna istrinya membawa korban ke RSUD Tani dan Nelayan, Boalemo untuk dilakukan rawat inap sampai tanggal 19 Agustus 2010.

“Berdasarkan rekam medis Nomor: 018356 tanggal 17 Agustus 2010 atas nama pasien Tn. AWIS IDRUS dengan Anamnesis mengalami nyeri perut sebelah kiri. Riwayat kena pukulan dan mengalami BAB darah sejak 5 Agustus 2010. Dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban di diagnosa Git Bleeding yaitu pendarahan saluran cerna,” jelas JPU.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/051/RSUDTN/VISUM/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010 atas nama Awis Idrus yang ditanda tangani oleh dr. Rahmawati Dai selaku Dokter di RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo dengan hasil pemeriksaan adalah.

1. Luka lama di bibir bagian bawah sebelah kiri berbentuk garis regular ukuran 0,5 cm (nol koma lima centimeter) dan luka lama di bibir bagian bawah bagian tengah vertikal ukuran 0,2 cm (nol koma dua centimeter).

2. Nyeri tekan di daerah perut bagian tengah dalam kurung pusat dan bagian atas.

3. Nyeri tekan di paha bagian atas sebelah kanan.

Dengan kesimpulan luka lama di bibir bagian bawah akibat persentuhan benda tumpul.

“Akhirnya korban Awis Idrus meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2011 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 000/DK-DLP/44/I/2011 Tanggal 20 Januari 2011,” jelasnya.

Atas tindakan itu, JPU mendakwa terdakwa Darwis Moridu dengan pidana dalam Pasal 354 ayat 2 KUHP. Subsidiair Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Lebih Subsidiair Pasal 354 ayat 1 KUHP. Lebih lebih Subsidiair Pasal 351 ayat 2 KUHP, lebih lebih Subsidiair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dwi Hatmodjo, terdakwa Darwis bersama tim kuasa hukum tidak akan mengajukan keberatan atau esepsi terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Anto Widi Nugroho.

“Sebelum persidangan kami memang sudah koordinasi kepada tim dan terdakwa sendiri bahwa sikap kami tidak melakukan keberatan terhadap dakwaan. Sementara ini kami hanya fokus di keterangan-keterangan saksi yang sebagaimana yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan,” kata penasehat hukum terdakwa, Bahtin Tomayu.

“Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan atas terdakwa untuk tidak dilakukan penahanan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan di jam yang sama pukul 10.00 Wita, Selasa (22/09/2020). Diharapkan kepada terdakwa untuk hadir dipersidangan selanjutnya. Sidang ditutup,” kata Dwi Hatmodjo.

(Read/Gopos)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60