Ini Video Lengkap Polisi Ringkus Pelaku Cekoki Bayi dengan Miras

Bayi Miras
banner 468x60

READ.ID – Tindakan pelaku cekoki bayi berusia empat bulan dengan minuman keras (Miras) di Gorontalo menjadi perhatian publik beberapa hari ini.

Banyak orang mengecam tindakan pelaku yang merupakan paman dari sang bayi itu sendiri. Mereka meminta pelaku ditindak tegas karena perbuatan itu sudah mengandung unsur kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, ada enam pemuda yang diringkus tim Rajawali Polres Gorontalo Kota. Mereka ditangkap setelah video ketika paman bayi itu mencampurkan minuman beralkohol ke botol susu sang bayi viral di media sosial.

Aksi bejat sang paman dilakukannya saat ia dan rekannya berpesta Miras pada Rabu 21 Januari 2021.

Di tengah asyik pesta Miras, pelaku (Andika) mendengar anak bayi sedang menangis dipelukan ibunya.

Andika berinsiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras. Beberapa saat kemudian Andika menidurkan keponakannya itu disampingnya.

Pelaku kemudian menuangkan bir bintang dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi.

Namun dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan empat tersangka yakni Andika bersama tiga rekannya. Mereka dijerat pasal 89 ayat 2 Jo pasal 76 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.

Berikut video yang direkam tim Rajawali Polres Gorontalo Kota saat menangkap para pelaku di rumah mereka masing-masing yang berada di kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo pada Kamis 22 Januari 2021:

(Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60