banner 468x60

Hadijah : ASN Boleh Maju di Pilkades Tanpa Mundur Dari Pegawai

Foto : Humas Pemkab Gorontalo

READ.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Hadijah Tayeb, mengijinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju di pemilihan kepala desa serentak tanpa harus melepaskan status sebagai pegawai negeri.
Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Gorontalo pada Bulan Oktober 2019 mendatang, berbagai aturan dan persiapan sudah dilaksanakan, salah satunya untuk menampung kemungkinan ada ASN yang maju menjadi calon Kepala Desa.
“Silakan saja kalau ada yang mau mencalonkan diri karena dalam undang-undang itu diperbolehkan”, kata Sekertaris Daerah kabupaten Gorontalo Hadijah U. Tayeb, Kamis (18/07).
Menurut Hadijah, pegawai negeri yang ingin maju dalam Pilkades tentunya harus cuti melalui tahapan yang telah ditentukan, salah satunya harus mendapat ijin dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja, hingga mendapat rekomendasi
“Dalam hal ini kewenangan mutlak oleh Bupati. Selain itu mereka harus rela meninggalkan jabatan di kepegawaian bagi [ASN] yang sedang menduduki jabatan,” jelas Hadijah.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan lebih selektif untuk memberikan rekomendasi kepada ASN yang kemungkinan akan maju dalam pemilihan kepala desa pada Oktober mendatang.
“Tentunya kami juga harus lebih selektif untuk memberikan rekomendasi kepada mereka dengan memberikan tes kompetensi dan tes kelayakan kepada [mereka] yang akan maju ke pilkades,” imbuhnya.
Peraturan tersebut berdasarkan peraturan kementerian Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017, dan tentang pemilihan Kepala Desa oleh Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut dijelaskan seorang ASN memiliki hak pilih baik memilih maupun dipilih dalam proses demokrasi. Salah satunya yakni penyelenggaran Pilkades. Pegawai negeri sebagai abdi negara dapat mengabdikan diri di wilayah atau tempat tinggalnya sebagai kepala desa.***

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply