Fakta-fakta Pelecehan Wanita yang Direkam Oknum Polisi di Gorontalo

Oknum Polisi Gorontalo
Ilustrasi Pelecehan
banner 468x60

READ.ID – Tindakan pelecehan terhadap seorang wanita didalam mobil yang dilakukan oleh sejumlah pemuda dan direkam oknum polisi di Gorontalo menjadi perhatian publik beberapa hari ini.

Tindakan asusila itu heboh di dunia maya setelah video pelecehan seksual beredar di media sosial. Video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut memperlihatkan sejumlah pria menggerayangi (meraba-raba) tubuh wanita yang diduga tengah mabuk di bangku belakang mobil. Mirisnya, dalam video itu juga terlihat ada sebuah rompi bertuliskan polisi didalam mobil.

Berikut fakta pelecehan seorang wanita yang dilakukan sejumlah pemuda hingga direkam oleh oknum anggota polisi:

1. Para Pelaku Berpesta Miras Sebelum Pelecehan Terjadi

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pada tanggal 3 Desember 2020 lalu, Brigopl RM (Oknum Polisi) bersama 3 orang temannya berinisial MAP, DPN dan SAP pergi dari Boalemo menuju wilayah Kabupaten Gorontalo, dan sempat bermalam di rumah RM.

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2020, mereka kembali berkumpul dan melakukan pesta miras bersama satu teman lainnya berinisial DI.

2. Usai berpesta Miras, pelaku berkunjung ke Cafe dan bertemu seorang gadis

Setelah berpesta Miras, para pelaku kemudian mengunjungi salah satu Cafe yang ada di Kabupaten Gorontalo. Di tempat Cafe itulah mereka bertemu dengan seorang gadis berinisial MI dan diajak ke dalam mobil untuk jalan-jalan.

3. Berencana Sewa Cottage

Kemudian wanita itu dibawa ke Cottage (Pondok penginapan) yang berada di salah satu tempat wisata di Kabupaten Gorontalo. Namun sambil menunggu Cottage disiapkan, terjadilah perbuatan pelecehan didalam mobil.

4. Oknum Polisi Merekam

Di saat keempat pemuda tengah asyik menggerayangi (meraba-raba) tubuh gadis tersebut, oknum polisi berpangkat Brigpol itu dengan santai merekam aksi tak senonoh yang dilakukan rekan-rekannya.

Kabid Humas Polda Gorontao, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, dalam video tersebut pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras, yang pada saat itu melakukan aksi tidak senonoh terhadap seorang wanita didalam mobil.

” Video perbuatan asusila di media sosial tersebut direkam oleh oknum anggota Polri. Bersangkutan bukan pelaku asusila,” tegas Wahyu.

Polisi Asusila Gorontalo
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono

5. Oknum Polisi Tersangka Tindak Pidana Pornografi dan Pidana ITE

Setelah video pelecehan yang direkamnya tersebar dan meresahkan masyarakat, oknum polisi yang bertugas di Polres di Boalemo itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi dan ITE pada Senin (25/1/2021). Bahkan, pelaku perekaman video asusila tersebut sudah dilakukan penahanan.

“Bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Sanksinya terancam pemberhentian secara tidak hormat. Apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Kabid Humas Polda.

6. Brigpol RM Sering Mangkir dari Tugas Dinas

Oknum polisi berinisial RM yang terlibat dalam kasus asusila terhadap seorang wanita sering mangkir dari tugas dinasnya.

Wahyu menjelaskan, Brigpol RM mangkir dari dinasnya lebih dari 30 hari secara berturut-turut. RM akan mendapatkan sanksi internal kode etik profesi Polri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negera Republik Indonesia.

7. Empat Pelaku lainnya masih dalam Proses Penyidikan

Kapolres Boalemo, AKBP Achmad Pardamoan mengatakan bahwa untuk pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut. Secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,” ucapnya.

8. Kasus Pelecehan dikaitkan dengan seorang perempuan yang bunuh diri

Sebelumnya Polda Gorontalo memastikan wanita dalam video tersebut bukanlah korban bunuh diri. Pihaknya menyayangkan komentar para warganet yang mengaitkan viralnya video Asusila dengan seseorang perempuan bunuh diri di wilayah Kabupaten Boalemo.

“Tidak benar jika ada yang mengatakan, bahwa perempuan tersebut bunuh diri, itu kasusnya beda. kalau yang bunuh diri itu statusnya masih pelajar, sedangkan yang ada di video ini sudah dewasa,” tegas Kabid Humas Polda Gorontalo, saat dikonfirmasi Read.id, Senin (26/1/2021).

9. Beredar Video Pengakuan wanita yang Dilecehkan dalam Mobil

Wanita Dilecehkan
Potongan Video pengakuan seorang wanita yang dilecehkan dalam mobil

Beredar video seorang wanita di Gorontalo yang mengaku dilecehkan oleh sejumlah pemuda di dalam mobil.

Video berdurasi 26 detik itu memperlihatkan seorang wanita berdiri di dalam salah satu ruangan yang diduga saat diperiksa pihak kepolisian.

Dalam video, dirinya membeberkan identitas dan alamatnya yang berasal dari Kabupaten Gorontalo. Ia mengaku tidak sadarkan diri sewaktu direkam. Ia juga merasa keberatan jika video tak senonoh itu disebarkan di media sosial.

“Memang benar dalam video yang viral adalah saya. Saat itu saya tidak sadarkan diri dan tidak tahu kalau saya direkam. Saya merasa keberatan jika video itu disebarkan,” ungkap wanita itu dalam video.

10. Berkas Perkara sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi Gorontalo Asusila
Petugas Polres Boalemo saat menyerahkan berkas perkara kasus Asusila kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo. (Humas Polda)

Berkas perkara kasus asusila yang melibatkan oknum polisi di Gorontalo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Selasa (26/1/2021).

Kapolres Boalemo, AKBP Achmad Pardamoan mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta mampu menyelesaikannya selama empat hari sebelum diserahkan kepada kejaksaan.

“Dari target lima hari yang diberikan Kapolda Gorontalo untuk menuntaskan kasus asusila yang melibatkan oknum polisi ini, kami mampu menyelesaikannya empat hari. Hari ini berkas perkaranya kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo,” ucap AKBP Achmad.

11. Ancaman Penjara

Oknum polisi berinisial RM berpangkat Brigpol disebut sebagai perekam dalam pelecehan wanita yang dilakukan sejumlah pemuda didalam mobil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pidana pornografi dan tindak pidana ITE.

Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Perkara ini mengandung muatan pornografi. Tersangka (RM) dijerat pasal 9 Jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008, dan /atau Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016,” ungkap Kapolres Achmad.

12. Brigpol RM Terancam Dipecat dari Anggota Polri

Akibat merekam tindakan asusila yang dilakukan sejumlah pemuda terhadap seorang wanita, oknum polisi berinisial RM di Gorontalo terancam dipecat dari anggota Polri.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, Brigpol RM akan mendapatkan sanksi internal kode etik Polri sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negera Republik Indonesia.

“Selain perbuatan tindak pidana, bersangkutan juga sering mangkir dari tuas selama satu bulan lebih. Sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 sanksinya adalah Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Wahyu.

13. Penegakan Hukum Berlaku Walaupun itu Anggota Polri

Pihak Polda Gorontalo pastikan penegakan hukum berlaku walaupun itu anggota Polri yang berbuat tindak pidana.

Hal itu ditegaskan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Kapolda Gorontalo
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus

Wahyu menegaskan, penanganan kasus Asusila yang dilakukan Polres Boalemo terhadap oknum anggotanya merupakan langkah tegas Polri dalam transparansi berkeadilan, untuk menjawab bahwa hukum berlaku bagi siapa saja.

Kapolda Gorontalo sebelumnya telah menginstruksikan bahwa kasus Asusila ini harus dituntaskan. Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti Polres Boalemo dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku dan saksi-saksi. Saat ini berkas perkaranya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Boalemo.

“Hukum berlaku sama, tidak tumpul diatas tajam kebawah, artinya disaat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka Polri tidak akan menutupi, tetapi tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.

“Apa yang ditegaskan oleh bapak Kapolda pada Video Conference kemarin, saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Boalemo, yang hal ini dilakukan sebagai konsistensi Polri dalam menegakkan hukum dengan tidak memandang siapapun dan dari kalangan manapun,” tambah mantan Kapolres Bone Bolango itu.

(Wahyono/RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60