banner 468x60

DPRD Provinsi Gorontalo dan Dekab Bolmong Diskusi Program Kerja Tahun 2021

READ.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo dan DPRD Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar diskusi tentang program kerja tahun 2021.

Diskusi dilakukan saat Dekab Bolmong berkunjung ke Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis (21/1/2021).

Saat diwawancarai, Kasubbag Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Budiyanto Naue menyampaikan ada beberapa pembicaraan yang disampaikan Dekab Bolmong kepada pihak DPRD Provinsi Gorontalo.

Diantaranya, perihal kiat-kiat dari pihak legislatif dalam persetujuan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Provinsi Gorontalo tahun 2020.

Selanjutnya, kata Budiyanto, Dekab Bolmong juga mempertanyakan tentang kegiatan yang baru di DPRD Provinsi Gorontalo, yaitu mengenai sosialisasi peraturan pemerintah daerah (perda) mandiri oleh anggota DPRD sendiri.

“Juga soal bagaimana kiat-kiat yang dilakukan dan pelaksanaanya, serta apakah berbenturan dengan aturan atau tidak,” ucap Budiyanto.

Selain itu, juga tentang penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 terkait dengan perjalanan dinas pimpinan DPRD dan anggota, yang dinilai berlaku sama bagi semua daerah di Indonesia.

Budiyanto menambahkan, terkait dengan sosialisasi perda mandiri akan direncanakan pada tahun ini. Namun, pihak DPRD masih akan menunggu surat dari Inspektorat yang menyatakan kegiatan itu bisa dilakukan.

“Hal itu perlu dilakukan, untuk menjaga agar para anggota tidak bermasalah dengan kegiatan tersebut dikemudian hari,” tandasnya.

Dalam kunjungan tersebut, turut dihadiri Kabag Umum, Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan, Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo Sitti Lahidjun, dan Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Budiyanto Naue.

Hadir juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Sukron Mamonto, serta 9 anggota Komisi II Dekab Bolmong.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60