banner 468x60

DPRD Gorut Minta Tindakan Pengeboman Ikan Dihentikan

Pengboman Ikan
banner 468x60

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) memnta tindakan pengeboman ikan yang sering terjadi di beberap wilayah setempat agar segera dihentikan.

Para nelayan di daerah itu juga diminta untuk tidak menggunakan bom dalam mencari ikan.

“Dampaknya sangat merugikan, sebab tidak hanya merusak habitat ikan, ekosistem bawah laut sangat terancam, juga berbahaya bagi keselamatan nelayan,” ucap Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Jerri Kiswanto, di Gorontalo, Senin.

Ia mengatakan penangkapan ikan dengan menggunakan bom masih terjadi di wilayah perairan bagian barat kabupaten tersebut.

“Banyak masyarakat yang meresahkan aktivitas ini, akibat masih maraknya pemboman ikan khususnya di wilayah Kecamatan Sumalata,” katanya.

Ia menyebut cukup banyak warga yang kesal lalu mengadukan hal tersebut.

Mereka, katanya, melalui wakil rakyat dari daerah pemilihan III Sumalata Timur, Sumalata, Biau dan Tolinggula, meminta agar pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Perlu tindakan tegas bagi pelaku pemboman ikan, termasuk menggunakan potasium yang tidak hanya mematikan ikan namun biota laut lainnya,” ungkapnya.

DPRD, katanya, mendukung aktivitas nelayan tangkap di daerah itu, namun diharapkan tidak menggunakan cara-cara yang merugikan dan merusak lingkungan.

Jika aktivitas tersebut tidak dihentikan, kata dia, akan mengancam produksi ikan di daerah ini.

Sosialisasi terhadap nelayan tangkap pun diharapkan semakin gencar, khususnya dalam melakoni aktivitas melaut agar ramah lingkungan, termasuk meningkatkan bantuan yang dapat mendukung produktivitas nelayan tangkap di daerah ini.

Diketahui pula, kata Jerri, aktivitas pemboman ikan banyak dilakukan nelayan dari luar wilayah Kecamatan Sumalata.

“Maka perlu ditindak tegas, agar tidak ada lagi yang nakal dan seenaknya menggunakan bom sebab ancaman hukumannya sangat berat,” kata dia.

Sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku pemboman ikan diancam dengan kurungan lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60