banner 468x60

DPD RI Sampaikan Pentingnya Pemenuhan Kebutuhan Hukum Di Masyarakat Dalam Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas

banner 468x60

READ.ID – DPD RI melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), menghadiri rapat koordinasi secara tripartit bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2020 (2/7).

Menurut Ketua PPUU DPD RI, Alirman Sori, DPD RI berpandangan bahwa new normal tidak hanya dimaknai sebagai bentuk sikap dan perilaku berkehidupan dan bermasyarakat yang baru. New normal harus menjadi hal yang baru dalam menjalankan tugas konstitusional dalam berbangsa dan bernegara, sehingga layak sebagai bentuk paradigma yang bertujuan untuk membenahi reproduksi kebutuhan hukum di masyarakat dan ketatanegaraan.

“DPD mendorong adanya kesepakatan bersama dalam forum tripartit ini untuk mengelaborasi proses dan tahapan penyusunan undang-undang tanpa mereduksi kewenangan dan kemandirian pilihan politik hukum masing-masing lembaga. Pembahasan rancangan undang-undang sebaiknya tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya di Ruang Baleg DPR RI.

DPD RI juga menekankan pada komitmen masing-masing lembaga dalam mengupayakan penyusunan undang-undang sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada. DPD RI berkeyakinan bahwa upaya untuk memenuhi Prolegnas Prioritas Tahun 2020 akan tetap dilakukan, tetapi ada hal penting yang berkaitan dengan kondisi kekinian yang tidak memungkinkan untuk mencapai kesemuanya.

“Oleh karena itu, DPD mendorong adanya rasionalisasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengarusutamakan kebutuhan hukum di masyarakat,” imbuh Alirman yang mewakili Sumatera Barat ini.

Terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), DPD RI berpandangan bahwa Pancasila itu utuh dalam kesatuan kelima silanya, tidak terpecah-pecah, mempunyai tingkat kecairan dan elastisitas yang mengikuti dinamika di jamannya, dan tafsirnya bukanlah milik otoritas kelembagaan tertentu, sehingga cakupan keluasan dan kesemestaan Pancasila tidak tereduksi secara positivistik.

DPD RI berpendapat bahwa haluan ideologi adalah muatan materi yang kadarnya melebihi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Karenanya, Alirman mengatakan bahwa haluan ideologi tidak tepat untuk menjadi titik maupun garis haluan, tetapi sangat pantas menjadi ruang kesemestaan Indonesia, yang mampu mewadahi dan mengakomodir keberagaman kompleksitas Indonesia.

“Oleh karena itu, DPD menyarankan supaya Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila dipertimbangkan kembali untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” ucapnya.

Meskipun evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 dilakukan dengan melihat kondisi saat ini yang membuat DPD RI serta lembaga-lembaga lainnya yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan segala sesuatunya secara normal, DPD RI berharap agar pemenuhan hukum masyarakat tetap terselenggara tanpa mengesampingkan kualitas dan kuantitasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60