banner 468x60

Dinkop dan UKM Kabupaten Blitar Kembali Lakukan Penjaringan BPUM

Penjaringan BPUM
banner 468x60

READ.ID – BLITAR – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar kembali melakukan penjaringan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang merupakan program Kemenkop dan UKM RI.

Program pemerintah pusat ini bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional yang diperuntukkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak covid-19.

“Ada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro pada gelombang 1 dan 2 sudah berjalan. Namun karena permintaannya banyak maka kemudian Kemenkop meminta anggaran tambahan sekitar 28 triliun menjadi sekitar 13 juta sasaran pelaku UMKM”, terang Ulfie Zulfiqar Zuqsas Kepala Dinkop dan UKM Kabupaten Blitar, saat diwawancarai Read.id di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

Lutfie menambahkan, di Kabupatenen Blitar sendiri pada gelombang 1 sudah sekitar 3 ribu, belum termasuk penjaringan dari lembaga keuangan dalam hal ini BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang juga bisa mengusulkan.

“Dinkop Kabupaten Blitar tidak dibatasi, masih diberikan kesempatan melakukan penjaringan lagi hingga akhir Oktober 2020. Kalau dirata-rata per hari bisa menjaring 100 pelaku, ini kan masih ada 15 hari sampai akhir Oktober maka hampir sekitar 5 ribu pelaku UMKM yang diusulkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM sebesar 2,4 juta rupiah tersebut antara lain yaitu pertama, pelaku UMKM harus produktif/masih menjalankan usahanya. Kedua, KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kabupaten Blitar. Ketiga, surat keterangan usaha dari desa, yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) lebih afdol. Keempat, menandatangani surat pernyataan dari Dinas Koperasi dan UKM.

“Dinas Koperasi hanya bertugas untuk menjaring pelaku usaha mikro. Kemudian di verifikasi melalui online, untuk selanjutnya dikirim ke pusat. Kemudian pusat akan menyeleksi sesuai peraturan kementerian kemudian pihak bank yang ditunjuk untuk menyalurkan ke rekening yang bersangkutan”, paparnya.

“Jadi, Dinas tidak berhak menentukan dapat atau tidaknya bantuan. Dinas hanya mengusulkan. Yang berhak menentukan adalah Kementerian Koperasi, Lembaga Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” sambungnya.

Pihaknya berharap, masih terbukanya penjaringan program BPUM ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM yang belum menerima bantuan. Sebagai stimulan agar usahanya bisa bangkit kembali di masa pandemi Covid-19 ini.

(adv/mf/didik)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60