banner 468x60

Dinas PNM: Depo Peti Kemas di Gorut Tak Miliki Izin

Peti Kemas Gorut
komisi I DPRD Provinsi Gorontalo
banner 468x60

READ.ID –  Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Bambang Trihandoko mengatakan saat ini pihaknya belum pernah menerima terkait dengan perizinan Depo Peti Kemas di Gorontalo Utara (Gorut).

“Adapun perizinan yang baru masuk kepada pihaknya yakni perizinan permohonan bongkar muat,” Kata Bambang Trihandoko, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menambahkan kalau untuk permohonan atas nama PT. Kunia Anggrek, pihaknya juga telah mengembalikan hal tersebut mengingat posisi lokasinya berada di atas izin pertambangan.

“Tidak mungkin kami mengeluarkan izin di atas izin. Jadi, sampai dengan hari ini tidak ada izin Depo Peti Kemas,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Lembaga Pengawas Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3G) Abudallah Deno Djarai mengkritisi keberadaan Peti Kemas di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara.

“Ada tiga perusahan yang terlibat dalam dalam aktivitas Peti Kemas tersebut. Pertama, PT. Menara Indra Utama. Kedua, PT. Tanto Intim Line, dan ketiga adalah PT. Kunia Anggrek Bahari,” urainya.

Menurutnya ketiga perusahan ini, setelah Koalisi LSM Provinsi Gorontalo melakukan investigasi di TKP langsung, ditemukan perusahaan tersebut tidak memiliki izin.

Ia berharap perusahaan tersebut sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu, baru kemudian beroperasi dalam hal bongkar muat maupun penumpukan Peti Kemas.

Kemudian, kepada pelaku usaha, diminta juga untuk membedakan mana izin bongkar muat dan mana izin peti kemas.

“Ini perusahan si A yang ada izinnya yang beroperasi di situ bukan perusahan itu, tetapi perusahan si B. Nah, inikan tumpang tindih,” katanya.

Sebelumnya, kata Deno, Polda Gorontalo juga sudah sempat melekukan police line di wilayah usaha tersebut. Akan tetapi, dua hari setelahnya dibuka lagi oleh pihak kepolisian.

Polda Gorontalo melakukan police line terhadap depo ini yakni pada 12 Juni 2020. Penyegelan dilakukan karena pada waktu itu juga pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin dari usaha.

“Nah, anehnya, hari ini dilakukan police line, dua harinya dibuka. Di sisi lain, kami belum pernah melakukan pelaporan secara pro justitia. kalau setahu kami, jika sudah di police line berarti sudah ada penyelidikan,” tuturnya. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60