Begini Cara Cek Penerima Bantuan Produktif Usaha Rp2,4 Juta

Bantuan Produktif Usaha
banner 468x60

READ.ID – Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mengecek secara online apakah termasuk sebagai penerima Bantuan Presiden Produktif  Usaha Mikro (BPUM).

Untuk mengetahui pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat mengakses eform BRI. Begini cara ceknya:

  • Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.
  • Klik BPUM (Cek Data BPUM), maka Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka
  • Kemudian Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
  • Klik proses Inquiry

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.

“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Bantuan Usaha

Jika terdaftar, anda berhak merasa gembira dan langsung mendatangi kantor ataupun unit BRI di daerah setempat. Sebab Bank Rakyat Indonesia atau BRI menjadi salah satu bank penyalur untuk Program Bantuan Presiden Produktif (BPUM) khusus bagi para pelaku Usaha.

Bagi yang beruntung, itu artinya anda telah ditunjuk oleh BRI ataupun mendapat usulan dari Kementerian Koperasi dan UKM sebagai penerima program bantuan usaha tersebut, walaupun anda tidak mendaftar.

Jika e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM,” demikian notifikasi yang muncul.

Bantuan Usaha

Jika tidak terdaftar, tapi anda memiliki usaha produktif bisa berkesempatan mendapatkan bantuan usaha senilai Rp2,4 juta tersebut.

Kepala dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Zukifli Lasalewo mengatakan, program bantuan langsung tunai (BLT) BPUM diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak Covid-19.

“Jadi setiap Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki kesempatan mendapatkan bantuan ini. Di Kabupaten Gorontalo sendiri, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terutama warga yang memiliki usaha apapun kecuali penjual pulsa. Setelah itu kami akan usulkan ke pemerintah pusat,” ucap Zulkifli saat diwawancarai Read.id.

Syarat penerima bantuan produktif usaha di Kabupaten Gorontalo:

1. Memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif

3. Memiliki usaha yang beralamat di Kabupaten Gorontalo

4. Tidak sedang menerima KUR

5. Tidak sedang menerima kredit/pinjaman perbankan lainnya

6. Bukan orang yang berstatus PNS atau Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.

Sementara untuk berkas yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan sebagai berikut:

1. Foto Copy KTP

2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa/kelurahan.

3. Nomor Handpone yang aktif

“Kemudian berkas diantar langsung di kantor dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo. Mungkin di Kabupaten/Kota lainnya pakai kartu keluarga (KK), tapi kami di Kabupaten Gorontalo sendiri, hanya KTP, surat keterangan usaha dan ditambah nomor handpone. Untuk warga diluar Kabupaten Gorontalo, bisa menghubungi kepala desa/lurah atau dinas koperasi setempat, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” jelas Zulkifli.

Lanjut Zulkifli, program ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.

Pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri bantuan Banpres BPUM dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur dana.

“Setelah menerima pesan masuk, penerima bantuan Banpres BPUM diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank terkait untuk melakukan pencairan dana,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya menargetkan 33.000 penerima bantuan usaha yang akan diusulkan ke pemerintah pusat. Saat ini, kata Zulkifli, sudah lebih 11.000 warga yang sudah mendaftar di dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo.

“Untuk Kabupaten Gorontalo, batas pemasukan berkasnya sampai tanggal 30 Oktober 2020. Saya berharap kepada penerima bisa menggunakannya sebaik-baiknya untuk menambah modal usaha,” pungkasnya.

(Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60