banner 468x60

2 Bapaslon Perseorangan Gagal Maju dalam Pilwali Kota Blitar

Pilwali Kota Blitar

READ.ID – 2 bakal pasangan calon dari jalur perseorangan (Independen) dipastikan gagal maju dalam Pemilihan Walikota dan wakil walikota (Pilwali) Blitar 9 Desember 2020 mendatang.

Gagalnya 2 Paslon yakni Purnawan Buchori – Indri Kuswati (BUKTI) dan Liminingsih – Teteng RC karena jumlah syarat dukungan keduanya masing-masing tidak memenuhi syarat dukungan minimal untuk bisa daftar sebagai pasangan calon dari jalur independen.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bapaslon Perseorangan Pilwali Kota Blitar Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Blitar, Kamis (20/8/2020) siang.

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menjelaskan, dari total hasil verifikasi faktual, pasangan Purnawan Buchori – Indri Kuswati hanya bisa mengumpulkan 9.912 dukungan sah, dimana untuk dukungan awal berjumlah 5.883 dan untuk dukungan tambahan dari hasil perbaikan 3.986.

Sementara untuk pasangan Lisminingsih – Teteng RC sebelumnya dukungan awal berjumlah 5.569 dan ditambah perbaikan dukungan 6.717 suara sehingga total 12.186 suara dukungan. Namun berdasarkan hasil verifikasi dari KPU, Lisminingsih – Teteng RC ditetapkan hanya bisa mengumpulkan 10.018 dukungan.

Padahal jumlah syarat dukungan untuk bisa daftar sebagai pasangan calon dari jalur independen dengan syarat minimal dukungan 11.355 suara.

“Sesuai keputusan pleno KPU Kota Blitar menetapkan, kedua bapaslon jalur perseorangan tidak memenuhi syarat minimum verifikasi faktual untuk bisa mendaftar melalui jalur independen ke KPU pada 4-6 September 2020 mendatang,” tegas Umam.

Keputusan tersebut langsung menuai keberatan dari bapaslon Lisminingsih – Teteng RC yang hadir di rapat pleno tersebut. Menurut Paslon Lisminingsih-Teteng, penetapan rekapitulasi dukungan dinilai tidak adil sehingga timnya langsung akan menempuh jalur hukum.

Menanggapi keberatan dari tim paslon Lisminingsih-Teteng, Ketua KPU Kota Blitar hoirul Umam mengungkapkan jika terdapat keberatan maka jalur yang tepat adalah melalui Bawaslu Kota Blitar.

“Karena menyangkut administrasi Pemilu, maka semua perselisihan yang terkait dengan hasil penetapan dapat ditujukan kepada Bawaslu selaku pihak yang berwenang dalam hal ini, bukan langsung ke jalur hukum,” pungkas Umam.

(The/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60